PROKALTIM.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara, sekaligus mempertegas bahwa proyek pemindahan ibu kota negara tetap sah secara hukum. Putusan tersebut juga memastikan Jakarta masih resmi menyandang status ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan pemerintahan ke Nusantara.
Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim konstitusi menegaskan mekanisme pemindahan ibu kota telah diatur secara jelas dalam UU IKN dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, gugatan yang mencoba menggoyang dasar hukum pembangunan IKN resmi kandas di Mahkamah Konstitusi.
MK menjelaskan Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022 menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai adanya Keppres resmi mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Artinya, secara legal-politik IKN sudah ditetapkan sebagai ibu kota baru Indonesia, namun proses administrasi perpindahan pemerintahan belum berlaku penuh.
Putusan ini menjadi perhatian besar publik karena memberi kepastian hukum terhadap kelanjutan pembangunan kawasan inti pemerintahan di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Pemerintah sebelumnya terus mempercepat pembangunan infrastruktur utama IKN mulai dari kawasan istana negara, jalan akses, hunian ASN, hingga fasilitas pemerintahan pusat.
MK juga menegaskan perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 baru efektif berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Sebelum keputusan itu keluar, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan nasional Indonesia.
Putusan ini dinilai menjadi angin segar bagi keberlanjutan investasi dan pembangunan di kawasan IKN Nusantara. Kepastian hukum dianggap penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memperkuat percepatan proyek strategis nasional yang menjadi perhatian dunia tersebut. (glen)












Be First to Comment