BALIKPAPAN,PROKALTIM – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mensosialisasikan terkait instruksi Wali Kota Balikpapan soal kewenangan penandatanganan administrasi pertanahan di setiap kelurahan, digelar di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, beberapa waktu lalu.
RDP Komisi I dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean didampingi Ketua dan anggota Komisi I DPRD Balikpapan H Laisa Hamisa dan Muhammad Najib ini, dan menghadirkan camat Balikpapan Barat dan lurahnya serta camat Balikpapan Selatan beserta lurahnya dan juga pihak Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean mengatakan, pembahasan di RDP juga mengacu pada keluhan masyarakat terkait lambatnya kepengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
“Karena kita sekarang masih dalam proses merevisi atau menyederhanakan IMTN yang sudah ada Perda nomor 1 tahun 2014. Kita sampaikan kepada semua camat serta lurah dan DPPR supaya dioptimalkan pelayanannya. Dan bahwa itu masih dalam pembahasan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan ini.
Termasuk segel yang sudah teregistrasi di Kelurahan setempat. Disampaikan bahwa camat dan DPPR agar terus melayani masyarakat tentang penerbitan sertifikat.
“Karena itu juga sudah sesuai aturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), jadi itu juga yang kami pertanyakan kepada seluruh camat dan lurah seluruh Balikpapan,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang IMTN masih akan dibahas lebih lanjut.
“Nah, oleh karena itu, kami dari Bapemperda memulai ini untuk membahas pembahasan tentang IMTN ini, apakah kita mencabut atau kita menyederhanakannya sehingga pelayanan ke masyarakat ini bisa lancar,” jelasnya. (to)