Search
Search
Close this search box.

EKS KARYAWAN PT CMA,DEALER YAMAHA,MENGADU KE DPRD

BALIKPAPAN-Sebanyak enam orang mantan karyawan PT Citra Mahakam Abadi mendatangi kantor DPRD Balikpapan pada Senin (08/06)lalu,hal tersebut untuk mengadukan nasib yang mereka alami. Mereka mengaku diberhentikan dari perusahaan tanpa pesangon.”Kami diberhentikan tanpa diberi pesangon,dan kami bekerja sudah lima tahun,dan ada yang sudah 14 tahun bekerja”,ujar Indra salah satu eks karyawan PT CMA.

Selain masalah pesangon mereka juga mengadukan masalah gaji pokok mereka yang jauh dari upah minimum kota (UMK) yang sudah ditentukan yaitu Rp 3.070.000.Meski bekerja betahun-tahun mereka digaji dengan gaji pokok Rp 900.000.lebih lanjut Indra juga mengatakan selama mereka bekerja,mereka tidak didaftarkan ke BPJS ketenaga kerjaan.”Gaji pokok kami Rp 900.000,dan kami tidak didaftrkan ke BPJS ketenaga kerjaan”,ungkap Indra.

Aduan warga ini diterima oleh Komisi IV DPRD,dan diterima lamgsung di ruang komisi IV Balikpapan.Anggota komisi IV yang turut serta menerima para pelapor,Kamaruddin mengatakan bahwa pertemuan tersebut terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai mereka dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Dimana setiap perusahaan yang melakukan PHK seharusnya mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.158 yang mengatur soal pelanggaran yang dilakukan pekerja hingga berujung PHK.“Kami baru sebatas menerima laporan yang disampaikan para karyawan ini saja. Kemudian akan dilanjutkan mediasi yang melibatkan disnaker dan perusahaan yang bersangkutan. Akan kami jadwalkan pemanggilan pihak terkait itu secepatnya,” ujarnya pria yang akrab di sapa Acco ini.

Baca juga  Sabaruddin Meminta DP3 Balikpapan Perhatikan Nelayan, Terkait Buang Limbah ke Laut

Lanjut Kamaruddin, sesuai tugas dan fungsi di DPRD pihaknya siap melaksanakan tahap mediasi. Tahapan itu akan mempertemukan tiga pihak yakni pekerja, perusahaan dan disnaker yang diharapkan menghasilkan kesepahaman hingga penyelesaian yang menguntungkan semua pihak terkait PHK yang terjadi.

“Dari laporan karyawan, ada kesan perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawan. Bahkan ada yang sudah bekerja selama lima tahun hingga sepuluh tahun tapi tidak menjadi pegawai tetap kemudian disuruh tanda tangan surat pengunduran diri,” jelasnya.

Menurut Kamaruddin, perusahaan harus mematuhi peraturan menteri tenaga kerja yang mengatur hak dan kewajiban terhadap pekerja. Sehingga jika terjadi PHK maka harus ada kejelasan alasan serta pembayaran hak pekerja secara tuntas tanpa ada yang dirugikan. Karena berdasarkan peraturan, apapun alasan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, jika di PHK harus mendapat pesangon sebagai haknya.

Baca juga  PAW Wakil Wali Kota Balikpapan Menunggu Persetujuan Wali Kota dan Partai Pengusung

“Semoga bisa diselesaikan dengan baik, karena kami Anggota DPRD cuma memfasilitasi saja. Dari sudut pandang kami, sudah jelas pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan. Kami anjurkan mereka ke disnaker. Baru ada mediasi kalau tidak ada tanggapan dari perusahaan,” tutupnya.

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]