Search
Search
Close this search box.

Isran: Tak Ada Pesta Natal dan Tahun Baru

larangan pesta natal dan tahun baru

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menerbitkan Surat Edaran Nomor : 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kalimantan Timur.

Seperti yang telah diterima redaksi Pro Kaltim dalam sebuah release, surat edaran yang ditandatangani Gubernur Isran Noor pada 23 Desember 2020 itu mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pelaku usaha, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan acara pada hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Gubernur Isran Noor dalam surat edarannya, Rabu (23/12/2020).

Baca juga  Sinergi TNI- POLRI, Operasi Yustisi Masih Dapati Pelanggar.

Kewajiban pengelola atau penyelenggara tempat usaha dan fasilitas umum antara lain mengingatkan masyarakat tentang pemakaian masker, mencuci tangan, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, larangan berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian. Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Gubernur Isran Noor juga memberi larangan keras terhadap beberapa kegiatan. Yakni, pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan.

“Tidak ada juga penggunaan kembang api, petasan atau sejenisnya,” tegas Gubernur. Sementara bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan keterangan nonreaktif rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum berangkat dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif rapid test antibodi/antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga  Yuk, Intip Keindahan Strap Masker dari Bebatuan di Pasar Inpres Kebun Sayur

Imbauan juga disampaikan Gubernur kepada para Bupati dan Walikota, Camat, Kepala Desa dan Lurah agar meneruskan sosialisasi surat edaran ini hingga ke masyarakat agar dilaksanakan secara tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab. (jay/adl).

Sumber : Biro Pers Humas Pemprov Kaltim

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]