Search
Search
Close this search box.

DPRD Balikpapan Godok Sanksi Pidana Ringan Perda Sampah

A3 bersama wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Balikpapan. (foto: diah)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Buat warga Balikpapan, sedari kini wajib taat dan membiasakan diri membuang sampah pada tempat dan waktunya. Pasalnya, DPRD Balikpapan sedang menggodok revisi Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan akan ada sanksi pidana ringan bagi warga yang tidak patuh pada aturan perda sampah ini.

DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna pada hari ini (15/2). Rapat yang digelar secara virtual ini beragendakan penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, perda tersebut dianggap krusial sehingga perlu direvisi. Salah satu poin yang akan direvisi terkait penegakan, yakni disiplin masyarakat dalam membuang sampah.

Baca juga  Segera Daftar! Turnamen Bulu Tangkis Bayan Open Siap Digelar 

“Bayangkan saja kalau sampah masyarakat diasumsikan satu orang itu 0,7 kilogram. Berarti kalau jumlah penduduk kita beberapa ratus ribu, misalnya 500 ribu saja, berarti 500 ton. Hal ini tentu bukanlah hal yang mudah bagi pemerintah kota,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Pria yang akrab dipanggil A3 tersebut juga menjelaskan, pihaknya akan memasukkan sanksi pidana ringan. Hal ini sebagaimana hasil naskah penjelasan terhadap situasi yang dihadapi saat ini.

“Kami sangat berharap masalah persampahan rumah tangga ini menjadi kesadaran publik. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga tanggung jawab masyarakat. Khususnya dari sumbernya langsung, yakni rumah tangga,” terang A3.

Oleh karena itu, setelah aturan baru terkait persampahan diterapkan, pihaKnya berharap dapat membangun kesadaran masyarakat. Tidak hanya itu, diharapkan juga infrastruktur terkait masalah persampahan ditingkatkan. Utamanya titik-titik bak sampah di lingkungan RT.

Baca juga  Dit Polairud Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar

“Karena selama ini kalau boleh kita hitung, satu kelurahan itu bak sampahnya tidak banyak. Ini akan kita maksimalkan supaya warga tidak kesulitan dalam membuang sampah,” katanya.

Satu bak sampah, lanjutnya, bisa jadi menjadi tempat pembuangan bagi 10-15 RT. Selain itu, pengelolaan dan jadwal pengambilan juga masih kurang baik.

“Di sinilah raperda ini kita revisi. Persoalan sampah ini bukan persoalan sederhana. Sanksi yang diterapkan tidak efektif, sehingga besok kita akan masukkan pidana ringannya,” pungkasnya. (dah)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]