Search
Search
Close this search box.

Dua Mucikari Anak 14 Tahun, Diringkus Polda Kaltim

BALIKPAPAN, PROKALTIM – Polda Kaltim saat Konferensi Pers di Mapolda Kaltim, Polisi berhasil mengamankan dua pria yang berperan sebagai mucikari, pada Jumat (26/2/2021). Polda Kaltim melalui Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kota Balikpapan.

Sipelaku dua orang, yaitu Ikbal (19) dan Taufik (23) yang merupakan jaringan prostitusi online di Balikpapan. Dimana melalui pelaku ini yang berperan sebagai pencari pelanggan untuk wanita pemuas nafsu yang masih dibawah umur yaitu SW yang masih berusia 14 tahun.

Kedua tersangka tersebut memasarkan jasa pemuas nafsu melalui aplikasi miChat. Kejadian tersebut berhasil diungkap sebulan lebih (tanggal 21 Januari) dan langsung dilakukan pengembangan dengan mengumpulkan informasi dari beberapa saksi.

Baca juga  Umat Konghucu Balikpapan di Vaksin Hanya 9 Orang

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit 4 Renakta AKBP Made Subudi, mengatakan, kami dari Subditrenakta melakukan pengungkapan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.

“Ditawarkan dan transaksi dengan lelaki hidung belang di salah satu guest house di Jalan MT Haryono Balikpapan. Dengan memajang foto-foto korban, dia ini masih di bawah umur,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim saat konferensi pers.

Setelah menawarkan satu orang anak di bawah umur, Ikbal menerima uang bayaran sebesar Rp 500 ribu, Ikbal memberikan Rp 100 ribu untuk korban SW dan untuk dia berdua Ikbal bersama Taufik sebesar Rp 400 ribu.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. Seperti ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 500.000. Pelaku mengakui bahwa telah menjalankan aksinya kurang lebih tiga bulan lamanya,“ ungkap Kabid Humas Polda Kaltim kepada Media.

Baca juga  Ini Dia SSB Terbaik Paser Pencetak Juara Hingga Berlaga ke Malaysia

Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku saat ini diamankan di Polda Kaltim guna penyidikan lebih lanjut.

Dengan melakukan perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Pesan Ade Yaya, Diera digital ini sangat rentan prostitusi online mengancam anak-anak yang masih dibawah umur. Kepada masyarakat khususnya orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. “Kepada para orangtua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam hal penggunaan aplikasi atau medsos,” ucapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]