Search
Search
Close this search box.

Bapemperda DPRD Gelar RDP, Hiekraf Minta Turunkan Pajak Tiket Konser Nol Persen, FKTH 15 Persen, Arif : Akan Kita Perjuangkan

BALIKPAPAN, PROKLATIM – Menindaklanjuti surat permohonan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Balikpapan nomor 03.01/Bapemperda/DPRD/2021 tertanggal 10 Maret 2021, hari ini (16/1) digelar rapat dengar pendapat (RDP). Agenda RDP yang berlangsung di ruang rapat paripurna ini terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Ketua Bepemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, untuk masuk tahap pembahasan harus melalui sejumlah tahapan. Mulai dari nota penjelasan, tanggapan wali kota, pandangan dari fraksi, dikonsultasikan ke provinsi, hingga akhirnya diparipurnakan.

“Paripurna akhir itu jawaban dari wali kota. Itu prosesnya. Sebelum masuk ke tahapan-tahapan itu, kami ingin mendengar dari para pelaku usaha event organizer, ekonomi kreatif hingga hiburan ,” jelasnya.

RDP itu dihadiri oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Pengusaha Ekonomi Kreatif (HIEKRAF), Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKTHB). Ada pula perwakilan manajemen bioskop dan manajemen tempat kebugaran atau fitnes.

“Ini akan dijadikan referensi untuk pembahasan di tingkat Bepemperda. Kami tadi juga mengundang Dispenda untuk melakukan kajian, tiga tahun belakangan ini berapa sih capaian pajaknya, sesuai atau tidak. Juga dicari referensi dari daerah atau kota besar lainnya untuk menjadi pembanding,” urainya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian secara sosial. Hal ini untuk mengetahui situasi yang dihadapi, seperti eksistensi pengusaha hiburan malam.

Konser Dewa19 (Foto : ist)

Sementara itu, Ketua Hiekraf Anwar “Olle” Cholis menjelaskan, ketetapan pajak hiburan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 memang cukup tinggi. Misalnya, pajak pagelaran kesenian tradisional sebesar lima persen dari harga tanda masuk. Jika menengok Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, pajak senilai nol persen yang dibebankan untuk pagelaran kesenian, musik, tari, atau busana yang berkelas lokal atau tradisional.

Baca juga  Sukses. Seminar Ekonomi Kreatif BEM Stiepan, Hadirkan Narsum Hiekraf

Kemudian, pagelaran musik dan tari dengan tarif pajak hiburannya sebesar 25 persen dari harga tanda masuk. Sedangkan di Jakarta untuk tarif pajak pagelaran kesenian, musik, tari, atau busana berkelas nasional itu hanya lima persen.

“Ada juga tarif pajak pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 30 persen dari harga tanda masuk. Kalau di Jakarta, tarif pajak berkelas lokal itu hanya lima persen, nasional sepuluh persen, internasional limabelas persen,” terangnya.

Oleh karena itu, Hiekraf yang mewadahi 17 sub sektor ekonomi kreatif mengusulkan enam poin dari satu poin utama perda pajak hiburan dan lima point terkait persan serta dan kehadiran pemerintah kota Balikpapan dalam pembinaan dan peningkatan sdm serta kompetensi pelaku event organizer dan ekonomi kreatif.

“Hiekraf meminta pajak konser lokal nol persen, nasional 10 persen dan internasional 15 persen,” tegas Olle sapaan akrabnya.

Olle menambahkan, Hiekraf berharap ada kehadiran pemerintah daerah. Ini diperlukan untuk memberikan pelatihan peningkatan SDM dan uji kompetensi kepada pelaku event planner maupun event organizer,” tambahnya.

“Permintaan dan usulan selanjutnya adanya transparansi pengadaan lelang jasa kegiatan acara di pemerintahan, standardisasi pelaksanaan event di pemerintahan, dan Hiekraf siap bersinergi bersama pemkot menyusun dan menetapkan regulasi pelaksanaan event dan ekonomi kreatif,” kata pria yang juga CEO Borneoland Promosindo ini.

Baca juga  BK DPRD Kabupaten Kukar Kunker ke BK DPRD Kota Balikpapan
Tempat hiburan malam (foto : ist)

Usulan yang sama dikemukakan Ketua FKTH, Fendy Yacob. Besaran pajak hiburan, khususnya tempat hiburan malam (THM) terlalu tinggi. Bahkan, dikatakannya, pajak THM di Kota Balikpapan tertinggi di Indonesia.

“Balikpapan ini ‘kan tidak menerbitkan izin pertambangan, sehingga untuk meningkatkan PAD dari sektor jasa. Jadi dengan adanya ketergantungan dari sektor jasa, menggali PAD, salah satunya dari tempat hiburan,” ungkap Fendy Yacob.

Padahal, lanjutnya, daerah sekitar seperti Samarinda pajak daerah untuk THM hanya sekitar 15 persen hingga 20 persen. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk menurunkan besaran pajak untuk THM itu.

“Kita minta yang 60 persen ini diturunkanlah di angka 15 persen. Saya meyakini dengan 15 persen ini, para investor akan berlomba-lomba betinvestasi di Balikpapan,” ungkapnya.

Tidak hanya menarik investor, pemkot juga harus memahami bahwa kini ada Bandara APT Pranoto di Samarinda. Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan pun mendapatkan dampak dari beroperasinya bandara tersebut, yakni kurangnya jumlah penumpang.

“Kasihan sekarang ini Balikpapan, apalagi sekarang ada dua bandara di Kaltim. Investor di bidang pertambangan sekarang enggak perlu ke Balikpapan. Samarinda ‘kan punya bandara. Padahal kita ketergantungan dengan mereka-mereka itu,” katanya.

Pertimbangan lainnya, Balikpapan akan menjadi jadi penyangga ibu kota negara yang baru. Jika aturan itu tidak direvisi, maka Kota Minyak akan ketinggalan dengan Samarinda dan akan berdampak pada pendapatan asli daerah.

“Semoga usulan kita dipertimbangkan dan dapat menarik investor,” harapnya. (dia)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]