Search
Search
Close this search box.

Dijanjikan Rp 35 Juta, Dua Pria Nekat Bawa 1.026 Gram Sabu

SAMARINDA, PROKALTIM- Peredaran narkoba masih menjadi momok buruk bagi masyarakat , Sabtu (27/2) Polsek Samarinda Ulu berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.026 gram, tujuannya Tanjung, Kalimantan Selatan, kurir diiming-iming apabila berhasil akan diberi upah sebesar Rp 35 juta.

Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarian menjelaskan pada Senin (1/3)
Saat press release , ini semua berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke daerah Tanjung Kalimantan Selatan. 

Didapat informasi bahwa pelaku akan bertransaksi di kawasan jalan MT.  Haryono Samarinda, dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Sigra.

Kendaraan yang digunakan tersangka untuk melakukan pengiriman sabu ke Kalsel (foto. P samudra/prokaltim.com)

Tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fahruddi, mulai melakukan pemantauan dan membuntuti terduga pelaku, hingga di simpang 3 SMA Plus Melati tim menghentikan kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan ,didapatilah barang yang diduga sabu sabu sebanyak 32 poket siap edar dengan berbagai ukuran seberat total 1.026 Gram, diamankan 2 orang berinisial MR (53) dan J (32).

Baca juga  Bermodal Ikan Tenggiri, UMKM Kutim Go Internasional

Ricky,  juga menjelaskan bahwa MR juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2011 lalu dan mendekam di jeruji besi selama 5tahun.

MR mengaku mendapatkan barang dari yang berinisial O, dengan cara berkomunikasi via telepon dan akan arahkannya.

“Kami juga masih melakukan pendalam terhadap yang berinisial O. Dari hasil pendalam serta pengakuan pelaku bisa di katakan mereka hanya kurir saja,”ujar Ricky

Atas pebuatanya, Ricky menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 sub 112 tentang undang-undang narkotika,  dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.

MR menjelaskan bahwa ini adalah kali kedua ia melakukan pengantaran barang haram tersebut ke daerah Tanjung,  yang pertama dengan berat 300gram dan ia mengaku mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah.  Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ujarnya. (Sam/adl)

Baca juga  Mati Suri dari 2005, Kopkar Kalimanis Hidup Kembali

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]