Search
Search
Close this search box.

DW Dalang Mucikari Online Michat Anak Dibawah Umur Ditangkap Polda saat Transaksi di Salah Satu Hotel

BALIKPAPAN,PROKALTIM -Sejak bulan lalu, Polda Kaltim melalui Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kota Balikpapan. Sipelaku dua orang, yaitu IK (19) dan TA (23) yang merupakan jaringan prostitusi online di Balikpapan, kali ini dalangnya yang diringkus. Ia tak lain yakni istri dari salah satu tersangka berinisial IK (19) yakni DW (24).

Tek foto: Akibat perbuatannya DW lantaran terlibat dalam jaringan prostitusi online MiChat di Balikpapan dan diringkus jajaran Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.

Pada 5 Maret 2021 lalu, DW diringkus jajaran Opsnal Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim di salah satu hotel yang berada di Jalan Manunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

“Ini juga merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya tersangka ini istrinya pelaku inisial IK. Selama ini dia sembunyi dan kami berhasil amankan,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Made Subudi saat press rilis di Mapolda Kaltim pada Jumat (19/3/2021).

Baca juga  Oknum Anggota Polisi Ditangkap, Terlibat Narkoba Gunung Bugis

Diminta tersangka (DW) untuk menyediakan wanita pemuas nafsu. Tim Opsnal Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan penyamaran untuk meringkus pelaku dengan menyamar jadi pelanggan.

Tim Opsnal kemudian menemui pelaku untuk bertransaksi di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Manunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, setelah disepakati bersama.

“Akhirnya tersangka sepakat hingga membawa dua orang wanita, yaitu salah satunya umur 14 tahun 6 bulan, dan yang satu lagi berusia di atas 20 tahun, saat setelah melakukan transaksi,” ungkapnya.

Dari pengakuan DW, ia menjalani bisnis haram ini selama tiga bulan belakangan. Dan tim pun membuka penyamaran dan langsung meringkus pelaku bersama dengan barang bukti yakni uang Rp 1,6 juta, handphone yang digunakan untuk negosiasi, kwitansi hotel serta dua lembar akta kelahiran dua orang korban.

Baca juga  Menghadapi Dunia Digital Diera Pandemi

“Sebenarnya dia yang pegang akun MiChatnya dan dia ini perannya sebagai pengantar, menerima uang dan mencari pelanggan,” ucap Made.

Sebenarnya korban hanya diberi sementara makan serta tempat tinggal saja. Dari jasa esek-esek tersebut, DW mengambil semua uang haram yang ditawarkan ke pelanggannya sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 jutaan untuk satu kali main.

“Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Cuma korban ini tinggal disitu, uangnya diambil pelaku semuanya. Korban hanya diberi makan serta tempat tinggal,” terangnya.

Sementara itu DW, akibat perbuatannya, dikenakan dengan Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari. Dia jugs dikenakan Pasal 76 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]