Search
Search
Close this search box.

Polisi Amankan Dua Tersangka, Tambang Yang Hampir “Geser” Makam Covid-19.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah

SAMARINDA, PROKALTIM- Heboh tentang penambangan ilegal “geser” pemakaman COVID-19 di serayu Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara. Beberapa waktu lalu, kini polisi menetapkan dua tersangka yaitu AA (44), berperan sebagai pemodal dan HS (39), sebagai pengawas lapangan.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Samarinda mengamankan dua unit alat berat yang digunakan untuk penambangan dan tim sudah lakukan pendalaman serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi

Saksi ada 5 orang termasuk tersangka, hal ini akan bertambah lagi karena dari ahli dan dinas semua akan kami panggil, operatornya dua orang Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda 100 milyar.

Dari kegiatan itu juga terdapat 300 ton batubara yang sudah dihaulingkan ke salah satu jeti di Samarinda.

Baca juga  DPRD Minta Dishub untuk Tegas, Soal Hauling Batu Bara Lewat Jalan Umum

“Disekitar lokasi pemakaman serayu sudah steril dari segala bentuk penambangan, memang ini menjadi atensi karena di lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas apapun, sekarang proses penyidikan sudah kami lakukan dan tengah melengkapi pemberkasan.” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah dalam rilis media, Jumat (12/3).

Yuliansyah juga menjelaskan, patut diketahui bersama prosedur hukum kegiatan penambangan ilegal itu, kegiatannya harus terjadi dulu, mungkin saat di Januari mereka buka jalan dulu, lalu mengupas lahan hingga akhirnya ditemukan batu bara, ketika batu bara itu diangkut dan akan dijual, itulah yang masuk ke ranah penambangan ilegal.

“Sebenarnya kami juga sudah mengendus, tapi kami menunggu proses batu bara itu diangkut ke jeti, hingga bisa kami proses penambangan ilegalnya”ungkapnya.

Banyak sekali modus yang digunakan, biasanya izin pematangan lahan, saat mereka mengupas lalu diamankan mereka bisa berkelit dengan mengaku itu pematangan lahan, jadi itu tidak melanggar.

Baca juga  DBD Mengkhawatirkan, 1 Anak Meninggal

Namun, ketika sudah melakukan coal getting atau hauling, terlebih sudah produksi saat itulah tersangka tidak bisa untuk mengelak, akhirnya keduanya diamankan saat di lokasi.

Apalagi alat itu sudah berada diatas batu bara tersebut, Jadi masih kegiatan, saat itu pula langsung diamankan operator dan mandor ditempat lokasi tambang ilegal tersebut.

“Di lokasi ini pasti nya, akan dibawa ke jeti, motifnya pasti mencari keuntungan, jarak persisnya kurang lebih 1 Km dari pemakaman COVID-19, Ini ada nota hauling dari batu bara yang sudah sampai di jeti, titik lain tetap akan kami lakukan penyelidikan, mungkin setelah ini kami akan turun ke lapangan lagi untuk memberikan peringatan kerasnya seperti ini, apabila masih berani melakukan penambangan ilegal dan lokasinya sangat meresahkan pasti akan kami tindak,” tegas Yuliansyah. (Jum/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]