BALIKPAPAN, PROKALTIM– Rapat paripurna digelar sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. DPRD Kota Balikpapan hari ini (5/4/2021) menggelar Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang I Tahun 2021.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. Tidak sekadar rapat, juga dilakukan penandatanganan tingkat I. Rapat yang dimulai sekira pukul 13.30 Wita ini beragendakan jawaban wali kota Balikpapan terhadap pemandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.
“Dengan aturan yang baru setelah pandangan umum fraksi ,dilanjutkan jawaban wali kota, baru penyampaian ke Gubernur Kaltim. Kemudian pandangan akhir fraksi, jadilah draf raperda,” jelasnya.
Perda kearsipan, dikatakan Budiono, sangatlah penting. Perda ini dapat menyelamatkan dan mengarsipkan dokumen-dokumen. Arsip yang ada saat ini masih tersebar di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selain itu, satuan kerja yang menangani arsip pun belum berfungsi secara maksimal.
“Kami perlu sekali perda arsip karena memang saat ini belum punya perda. Apalagi sekarang sudah era digital, sehingga arsip milik pemerintah seharusnya sudah disatukan,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.
Perda kearsipan sebagai payung hukum, lanjutnya, harus didukung sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang mumpuni. Pasalnya, pembentukan rancangan perda tersebut harus dicantumkan secara lengkap. Di antaranya, keberadaan arsiparis.
“Seluruh SKPD dan stakeholder harus saling bekerja sama untuk mengamankan arsip,” harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, arsip merupakan bagian dari identitas bangsa. Arsip menjadi sarana penyelamat wilayah negara serta pemersatu bangsa. Arsip merupakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Pak Wali juga berharap nanti di dalam rencana kerja DPRD, kita bisa menyampaikan dari paper jadi paperless,” tutupnya. (to)