Search
Search
Close this search box.

Berpura-pura Jadi Polisi, 4 Kawanan Begal Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas

saaat press release senin (24/05/2021) di Mako Polsek Samarinda Ulu (foto: psamudra/prokaltim.com)

SAMARINDA, PROKALTIM- Aksi begal dilakukan empat pelaku, parahnya mereka mengaku polisi kepada korbannya, kini telah berhasil diamankan tim Marabunta Sat Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Minggu (23/5).

Empat pelaku diamankan di tempat persembunyiannya, masing-masing berinisial Gr, Ah, Al dan Az.

keempat pelaku begal yang berhasil diamankan tim marabunta Sat reskrim Polsek Samarinda Ulu (foto:psamudra/prokaltim.com)

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin Menjelaskan dalam press release Senin (24/5) kemarin, aksi mereka terungkap atas laporan masyarakat yang merasa menjadi korbannya, Sabtu malam (1/5) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Letjen Suprapto kawasan Vorvo.

Pelaku menghentikan salah satu pengendara yang melintas jalan tersebut dan melakukan pemeriksaan mulai dari surat-surat kendaraan hingga penggeledahan dan mengaku sebagai anggota Polisi.

Baca juga  Ledakan Gegerkan Warga Siradj Salman, Ini Penyebabnya

Mengetahui korbanya tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaran, selanjutnya pelaku melakukan penggeledahan dan menemukan 1 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp. 200 ribu, dan 1 buah kartu ATM. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang via transfer sejumlah Rp 650 ribu ke rekening rekan pelaku.

Korbanpun diarahkan pelaku untuk mengambil surat-surat kendaraan ke rumahnya. Saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Kadri Oening depan Rumah sakit SMC pelaku menurunkan korban dan kabur membawa motor korban Jenis matic bernomor polisi KT2659 O.

tersangka beserta barang bukti (belakang petugas) // (foto:psamudra/prokaltim.com)

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum. Dari laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman kasus.

Baca juga  Keliling Mahakam, Ngabuburit Yang Samarinda "Banget"

AKP Zainal juga menambahkan, dari hasil kejahatan yang mereka lakukan dengan 12 unit kendaraan roda dua, 10 diantara berhasil diamankan, pelaku melakukan aksinya sejak bulan Ramadan kemarin, saat pelaku akan diamankan sempat terjadi perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan, hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Mengaku Polisi biar mudah saja saat melakukan aksi, biar korban percaya kalau kami Polisi, saya punya pistol mainan, ” Ucap pelaku Gr. (Sam/ns/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]