Search
Search
Close this search box.

Ormas Nyaris Bentrok di Penajam

Kronologis Polda Kaltim Lakukan Gerak Cepat

 

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan bentrokan antar dua oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) di Penajam Paser Utara (PPU). Yaitu permasalahan penyanderaan Project Manager PT Petronesia Sub Kontraktor PT Hutama Lawe-Lawe di PPU oleh oknum ormas yang berinisial LMP dan PP. Kini Polda Kaltim, menyampaikan saat press rilisnya di Mapolda Kaltim soal bentrokan antar ormas di PPU pada Selasa (27/4). Bentrokan tersebut sempat membuat suasana di PPU menjadi tegang lantaran perselisihan antara ormas di PPU dengan ormas yang berencana datang dari Balikpapan juga Samarinda.

 

Polda Kaltim melalui, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, kami sampaikan untuk menghindari simpang siur miss komunikasi yang terjadi di masyarakat, karena banyak media yang telah memberitakan ini dengan sumber yang mereka yakini. Yang jelasnya Polda Kaltim Berikan penjelasan bahwa hari Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 12.15 Wita, salah satu perusahaan di wilayah PPU itu didatangi sekelompok orang, kurang lebih 30 orang yang menggunakan tiga kendaraan roda empat ke daerah Lawe-Lawe PPU.

 

“Oknum Ormas tersebut, mereka dengan inisial PP dan LMP, itu datang ke kantor perusahaan di Lawe-Lawe dengan menanyakan untuk bisa berbicara dengan pimpinan perusahaan, akhirnya pimpinan perusahaan bernama Ricat bersama karyawannya Heri datang, namun di sana dan mungkin suasana yang tidak memungkinkan untuk dialog, singkat cerita di TKP terjadi kekerasan terhadap karyawan dan pimpinan, yang dilakukan kedua ormas,” kata Ade Yaya Suryana, kepada awak media, saat press rilis di Mapolda Kaltim pada Jumat (30/4/2021).

Baca juga  Wujud Kepedulian, Ditpamobvit Polda Kaltim Kembali Salurkan Bansos Kepada Masyarakat Kurang Mampu

 

Sehingga berlanjut dibawa oleh oknum Ormas tersebut ke sekretariat Ormas yang di PPU dengan menggunakan kendaraan Ormas, dari beberapa keterangan yang mungkin masalah proyek pekerjaan dan lain sebagainya.

 

“Masalah ini tersebar, hingga pihak perusahaan karena merasa pimpinan dan stafnya ada yang dibawa oleh oknum ormas, mereka menggerakkan, meminta bantuan untuk dalam artian membebaskan pimpinan perusahaan, mungkin miss komunikasi, seolah-olah telah terjadi penyekapan di sekretariat Ormas,” ungkap Ade.

 

Dia juga menyampaikan, sehingga datang sekelompok orang rencana ke PPU, untung itu bisa dicegah oleh pihak anggota Subdit Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat melakukan blokade di kawasan pelabuhan feri, sehingga pihak kelompok ormas diamankan dan dibawa ke Mapolda Kaltim.

 

“Sekelompok orang dari oknum ormas dari Balikpapan, akhirnya bisa dicegah oleh pihak kepolisian tidak sampai berlanjut. Pemblokiran di pelabuhan sehingga kelompok pihak perusahaan diamankan dan dibawa ke Polda untuk penyidikan,” ucap Ade.

Baca juga  Kabid Humas Polda Kaltim Terima Penghargaan Dalam Kegiatan Rakernis Humas Tahun 2024

 

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, terhadap permasalah tersebut penyidik Polda Kaltim dalam hal ini bersama penyidik Polres PPU sudah melakukan serangkaian tindakan termasuk menetapkan dari ormas yang tadi inisialnya PP dan LMP yaitu saudara Nasir dan saudara Anwari ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

 

“Dua pelaku utama ini telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan dikenakan dengan pasal 270 KUHP. Sementara itu untuk Kelompok orang yang akan melakukan pembebasan di tetapkan sebanyak 16 orang terkait senjata tajam dengan berbagai jenis,” jelas Ade Yaya.

 

Dan dari dua rangkaian kejadian tersebut tentunya Polda Kaltim mengimbau, Kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat terhadap permasalahan-permasalahan yang ada untuk percaya kepada Kepolisian, dan jangan percaya kepada organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok tertentu yang melanggar hukum.

 

“Kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan apapun itu untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, ketika melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum tentunya Polri melalui Polda Kaltim akan menindak ormas yang melanggar hukum,” tegas Ade. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]