Search
Search
Close this search box.

17 Provinsi Bangun Posko Pengaduan Covid-19, Samarinda Pertama

Fathul Huda Kepala Kantor LBH Samarinda (foto:arya/prokalim.com)

SAMARINDA,PROKALTIM- Gelontoran dana anggaran penanganan Covid-19 di 2021 tercatat sebesar Rp 131 triliun, rawan sekali penyimpangan, untuk itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda pada Jum’at (25/6) sekira Pukul 13.30 Wita bertempat di Jalan Gitar No 30A , Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu (Seketariat Pokja 30) Kota Samarinda menggelar launching posko pengaduan Covid-19.

“Ini yang pertama dari 17 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, beberapa daerah mulai diinisiasi seperti LBH Palangkaraya, tetapi yang pertama launching adalah LBH Samarinda,”tutur Fathul Huda, Kepala Kantor LBH Samarinda.

Dirinya mengatakan posko pengaduan ini dibentuk karena selama 1 tahun ini terdapat penyelewengan dana Bansos Covid-19 dan belum ada kejelasan tentang penanganan covid itu sendiri dari pemerintah serta dinilai belum efektif.

“Lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, namun hingga saat ini dari beberapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bukannya berdampak semakin membaik malah semakin tidak jelas arah penanganannya mengenai pandemi Covid-19.”ujarnya.

Alih-alih memperbaiki, lanjutnya, kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat, pemerintah malah membuat kebijakan yang diduga menguntungkan sejumlah pihak dan tidak tepat sasaran.

Baca juga  WBP Dibekali Keterampilan, Hasil Tak Kalah Dari Olahan Pabrik

Fathul Huda pun memberikan contoh yaitu kebijakan soal bansos yang berujung pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara, Menteri Sosial saat itu, belum lagi kartu Pra Kerja yang ternyata tidak tepat sasaran.

Hingga kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang masih tebang pilih dalam implementasinya, dan berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat atas subsidi dari negara di masa yang sulit ini, ada lagi kasus korupsi dana covid di Sumatera Barat bernilai Rp 4 M lebih.

“Harusnya anggaran yang membantu buat masyarakat dijadikan ajang bancakan bagi oknum pemerintah dan pejabat di pemerintahan, ini menjadi tugas kita bersama untuk mengawal dan mengontrol dana bansos dan cara penanganannya, supaya betul sampai keadaan normal kembali,”imbuhnya.

Ketika posko ini berdiri diharapakan bisa membantu,karena melihat segala kekacauan dalam penanganan pandemi Covid-19, baik oleh pemerintah pusat, di Kalimantan Timur maupun pemkot Samarinda, agar tidak ada yang berpihak & abai terhadap hak-hak warga negara, serta pelaksanaan kebijakan yang cenderung merugikan hak-hak masyarakat sipil.

Baca juga  Disdik Samarinda Diminta Buat Ruang Konseling Profesional Di Seluruh Sekolah, Perketat Seleksi Guru

untuk itu YLBHI-LBH Samarinda berinisiatif untuk mendirikan Pusat Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dan warga Samarinda guna melindungi dan membela hak-hak mereka.

“Janganlah membubarkan para pedagang kecil, bagaimana dengan Mall? tidak ditutup! Dinilai kebijakan yang tidak merata dan konsisten.” Ungkapnya.

Semua bisa diadukan mengenai dana bansos yang tidak sesuai dan tepat sasaran baik di lingkungan RT, Kelurahan dan Instansi terkait.

“Misalnya ada dana bansos di tingkat RT yang sudah dikucurkan Rp 300 juta buat warganya dan hanya yang tersalurkan cuma Rp 200 juta, kita disini bisa melakukan pengecekan sisanya dan kita mintai datanya. Proses ke pihak berwajib, semua ditelusuri kebenarannya,”Jelasnya.

Selain posko pengaduan covid-19, Fathul mengatakan pihaknya juga membuka Posko pengaduan terkait Penerima Peserta Didik Baru Siswa (PPDB), berkaca dari tingginya kasus keluhan zonasi penerimaan PPDB di Balikpapan. (Ay/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]