Search
Search
Close this search box.

Balikpapan Diperketat. Berdampak Nikahan, Cafe, Warung hingga Perjalanan Dinas ASN Dibatasi

Ilustrasi : (Foto : Google)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Untuk menyikapi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di beberapa daerah di pulau Jawa yang dikhawatirkan akan berdampak pada Kota Balikpapan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali meningkatkan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengatakan, Pengetatan melawan Covid-19 tentunya bukan hanya Pemkot saja, tapi kita juga menyarankan dan tentunya mewajibkan kepada seluruh elemen masyarakat harus terlibat di dalamnya untuk memutus mata rantai perkembangan Covid di kota Balikpapan.

“Pengetatan gunanya ini untuk kepentingan dan keselamatan kita semua sehubungan dengan naiknya kasus ini khususnya di daerah Jawa,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan, pada Jumat (18/6).

Baca juga  Dukung Kelestarian Lingkungan Hidup, Telkomsel bersama Balikpapan Youth Spirit Gen 5 dan Ciro Waste Tanam 200 Bibit Mangrove di Margo Mulyo

Ketua Satgas H Rahmad Mas’ud juga menyampaikan, jadi kita mengantisipasi langkah-langkah yang kita rumuskan bersama dengan Forkompinda tadi malam, kita terapkan pada hari ini pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat itu kegunaannya adalah untuk keselamatan.

“Soal surat edaran tadinya perjalanan dinas untuk seluruh ASN kalau tidak penting sama sekali kita batasi selama dua minggu kedepan kita larang maka bukan lagi dibatasin,” ucapnya.

Sementara itu dia juga mengungkapkan, membatasi kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang seperti resepsi pernikahan.

“Kegiatan yang dilaksanakan di hotel yang awalnya diperbolehkan maksikal 50 persen dari kapasitas ruang untuk saat ini hanya digunakan 25 persen. Sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di rumah, yang awalnya diperbolehkan maksimal 200 orang, untuk saat ini dibatasi menjadi 100 orang saja,” ungkapnya.

Baca juga  Warga RT 39 Gunung Guntur Terkena Banjir Diduga Pengupasan Lahan Edy Gunawan: Pengembang Pernah Ditegur Satpol PP dan DLH Balikpapan

Dan kita sampaikan juga kepada pemilik warung atau cafe-cafe, untuk mentaati jam operasionalnya, jam 22.00 Wita, dia harus tidak melayani untuk makan di tempat.

“Jadi nggak usah nongkrong-nongkrong, nanti ada sanksinya seperti di rumah makan atau Cafe, bagi yang menimbulkan kerumunan akan ditutup, dikasih waktu maksimal 3 hari, nanti buka lagi kalau melanggar tutup lagi melanggar tutup lagi, melanggar lagi kita bubarkan saja sekalian,” terangnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]