Search
Search
Close this search box.

Dijanjikan Ponsel dan Tas, Dikasih Sabu Lalu Diperkosa

Pelaku DN saat berada dihadapan petugas Kepolisian (ist/prokaltim.com)

SAMARINDA,PROKALTIM- Tim Burung Hantu, Polsek Samarinda Seberang menciduk pria yang menggauli rekan kerjanya, Minggu (27/6) di kediaman pelaku di wilayah Sungai Keledang, pelaku mencekoki korban dengan Sabu dan air mineral yang telah diberi obat lalu memerkosa korban.

Sebut saja Melati (16) disetubuhi DN (25) di sebuah penginapan yang berada di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang.

Sebelum meniduri Melati, pelaku DN menghubungi dengan berpura-pura akan memberikan hadiah berupa tas dan ponsel dari sahabat korban yang kebetulan saat ini sedang hijrah merantau di luar daerah.

Melati yang saat itu bekerja di sebuah toko sepatu pun mempercayai perkataan tersangka DN, akhirnya keduanya bertemu.

“Melati tidak tahu kalau temannya itu sudah pindah, tidak di Kaltim lagi, saat itu korban dijemput oleh tersangka (DN) di toko sepatu di Kelurahan Sungai Keledang tempat Melati bekerja,” ucap Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, Selasa 29 Juni 2021 Pukul 15.30 Wita dalam press release dihadapan wartawan.

Baca juga  Pasar Malam Berkedok Perjudian

Melati tanpa rasa curiga pun ikut menuju penginapan dibonceng menggunakan motor DN, sesampainya di kamar, korban yang menanyakan hadiah dari sahabatnya itu malah dicekoki sabu dan minum air meneral yang sudah di kasih obat oleh DN.

“Melati yang merasa pusing itu langsung ditarik ke ranjang dan digauli pelaku,” tuturnya.

Merasa telah diperkosa, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Samarinda Seberang, hanya butuh beberapa jam, tersangka DN yang juga tinggal di Kecamatan Samarinda Seberang ini akhirnya diciduk polisi.

“Pelaku kami tangkap saat sore harinya, dirumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Dedi.

DN pun mengaku jika pertemuan dengan rekan korban dan hadiah tersebut hanya sebuah tipu muslihatnya, terkait sabu yang diberikan ke korban adalah sisa pemakaian.

Baca juga  Pria Tewas Tergeletak Tanpa Alas, Diduga Sakit

“Memang kami pernah satu kerjaan. Saya cuma ngaku-ngaku saja mau ngasih barang ke dia dari temannya. Kalau sabu itu, sisa saya nyabu semalam,” ucap pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DN terancam 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ay/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]