Search
Search
Close this search box.

Prihatin! PPKM Level 4 Berdampak Pencapaian PAD Balikpapan

Anggota DPRD kota Balikpapan Syukri Wahid. (Foto: Ato)

BALIKPAPAN, PROKALTIM – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/2808/Pem mengenai pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021. Yang isinya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi level 4. PPKM Darurat level 4 ini tentu berdampak pada turunnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan.

Anggota DPRD kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, jika melihat dibeberapa pajak sudah mencapai target hingga 50 persen. Sampai dengan bulan Juni pencapaian target pajak daerah sebesar Rp 511 miliar, dan baru terkumpul Rp 240 miliar, dilihat dari progres pendapatan perbandingan 3 bulan di tahun 2020 lalu sebelum pandemi yakni di Februari dan Maret, dengan bulan yang sama yakni di 2021 memang menurun dibandingkan dengan tahun lalu.

“Rp 511 milliar itu akan tertutupi di target pencapaian di bulan September, saya bukan pesimis, tetapi coba optimis,” kata Syukri Wahid, di kantor DPRD Balikpapan, kepada Prokaltim beberapa waktu lalu.

Syukri  juga menjelaskan, bisakah Badan Pengelolah Pajak Daerah dengan ekonomi yang sedang turun 2 bulan ini. Dan kemungkinan yang terjadi ketika diprediksi di bulan Juli-Desember 2021, untuk mencapai target Rp 511 miliar, perbulan bisa menghasilkan Rp 42 miliar.

Baca juga  Diduga Ada Pipa Gas, Bendali Telagasari Bocor hingga Kering

“Target dari Rp 511 miliar itu harus diturunkan, dan kalau itu turun, maka siap-siap eksiplenya adalah rasionalisasi pajak,” ucap Syukri.

Syukri juga mengungkapkan, besok Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 akan dibahas. Dan bahkan hari ini DPRD Balikpapan telah melaksanakan rapat internal untuk pembahasan anggaran.
Juga mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan sempat melihat salinannya, ternyata tahun depan pemerintah justru menaikkan anggaran pendapatan pajak daerah sebesar Rp 565 miliar.

“Tanggal 27-29 Juli pembahasan internal komisi, 2 Agustus baru Banggar, saya belum tahu penjelasannya seperti apa,” jelas politisi PKS ini.

Dengan tahun 2021 ini memang ada penurunan, PPKM selama dua bulan ini akan dipetik pada bulan depan (Agustus), apakah menurun atau tidak. Jika tidak mencapai Rp 42 miliar atau kurang, maka akan direvisi. Untuk bisa mendiagnosa pendapatan itu, akan dibandingkan dengan tahun lalu pada bulan April, Mei dan Juni 2022, itu menjadi penentu untuk mengukur di tahun lalu.

Baca juga  Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak di Kelurahan Karang Joang

“Karena saya yakin pajak yang berhubungan dengan masyarakat seperti restoran, hotel, parkir itu pasti akan menurun. Ini belum pasti ya, tetapi mendiagnosa dulu,” ucapnya.

Lanjutnya, selain itu pajak PJU juga sangat konstan dan merupakan pajak paling stabil, serta BPHTB yang mengalami peningkatan dari Rp 42 miliar yang anjlok di bulan Januari-Februari, tetapi naik di bulan Maret-Mei. Dan untuk mencapai taget Rp 42 miliar per bulan, yang berpotensi ada pada sektor PBB, apalagi pendapatan kemarin ditutupi dengan kenaikan harga PBB.

“Kalau BPHTB sendiri pada Juni ini sudah ada 16 miliar, jadi kami optimis. Contohnya di bulan Juni ini tercapai Rp 73 miliar yang terkumpul selama 1 bulan untuk pajak,” ujarnya.(to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]