SAMARINDA, PROKALTIM- Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh jua, pribahasa inilah yang tepat di lontarkan kepada AP (27) Seorang pemuda di Samarinda Ulu yang akhirnya langkah jejaknya terhenti, setelah 17 tempat kejadian perkara tindak pidana pencurian yang ia lakukan tercium oleh tim Marabunta Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu.
Kejadian berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan 3 unit telepon genggam jenis Android dan 1 unit laptop yang di letakkan disamping tempat tidur.
Pada Rabu (14/7) sekitar Pukul 08.00 Wita di Jalan Anggur Samarinda Ulu telah terjadi tindak pidana pencurian, korbannya merupakan seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Samarinda, korban yang sebelumnya meletakan 3 Unit HP android disamping tempat tidur, persis di atas laptop.
![](https://prokaltim.com/wp-content/uploads/2021/07/WhatsApp-Image-2021-07-15-at-17.06.40-300x195.jpeg)
Sebangunya dari tidur korban yang kebingungan mencari ponselnya tersebut mencoba mencarinya perlahan disekitar kamar, setelah mengetahui pintu kamarnya terbuka lalu dirinya mengecek juga laptopnya dan barang berharga miliknya sudah tidak berada ditempat.
Korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian pun bergerak cepat, mendalami kasus serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian.
Kapolsek Samrinda Ulu AKP. Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim IPTU. Fahrudi mengatakan setelah mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian serta petunjuk dari rekaman camera pemantau / CCTV akhirnya kami mengantongi identitas pelaku.
“Hasil penyelidikan serta bukti-bukti di TKP dan petunjuk CCTV akhirnya kita dapat mengantongi identitas pelaku,” Kata perwira balok dua di pundak itu.
Dari hasil pengembangan oleh pelaku ada 17 TKP lainya yang rata-rata berada di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu dan hasil tindak kejahatannya telah masuk ke daftar pencarian barang (DPB).
“Ada 17 tkp lainya, rata-rata masuk wilkum Samarinda Ulu dan hasil kejahatannya telah masuk daftar pencarian barang (DPB),” Terang Fahrudi
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (Sam/adl)