SAMARINDA, PROKALTIM- Kasus pungutan liar (pungli) mencoreng sekaligus menyeret nama orang nomor 1 di Kelurahan Sungai Kapih, yakni Edi Apriliansyah yang merupakan Lurah di wilayah tersebut.
Edi tak sendiri diamankan, ia bersama koleganya yaitu Rusli, Edi dan Rusli di amakan petugas hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan tim Satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit Tipikor Polresta Samarinda. Dalam kasus pengurusan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Diketahui setiap kepengurusan dibandrol seharga Rp. 1,5 Juta per kapling lahan. Praktik pungli tersebut diakuinya berlangsung sejak Nopember 2020.
Wakapolresta Samarinda menjelaskan pada press release Senin (11/10) “Kami telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” tuturnya.
Singkat cerita ada informasi yang kami terima bahwa setiap akan mengurus atau membuat PTSL di Kelurahan Sungai Kapih selalu dimintai sejumlah uang.
“Informasi itu kami kembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang sudah kami hadirkan di sini,” lanjutnya.
Adapula barang bukti yang diamankan antara lain, telepon genggam, uang tunai, buku tabungan beberapa kwitansi dan buku catatan.
“Kami terapkan di Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu atas nama RA sama, kami kenakan pasal serupa dengan Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” terang AKBP Eko. (Sam/adl)