Search
Search
Close this search box.

Cetak dan Edarkan Upal, Belajar di Youtube, Rp 5.850.000 Jadi Barang Bukti

Petugas menujukan barang bukti yang berhasil diamankan (foto: sam)

SAMARINDA, PROKALTIM- Sulitnya lapangan pekerjaan ditengah masa pandemi ini, membuat siapa saja harus memutar otak untuk keberlangsungan hidup.

Inilah yang terjadi, pemuda berinisial MT (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran perbuatannya yang melanggar hukum, MT mencetak dan mengedarkan mata uang palsu.

MT yang diketahui merupakan alumni sebuah perguruan tinggi di Samarinda dengan jurusan Ilmu Komunikasi dan Informasi, yang belakangan diketahui belajar membuat uang palsu dari sebuah situs website dan chanel youtube, sejak 2019 silam.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo pada prees release, Senin (29/11/2021) di halaman Polsek Samarinda Kota mengungkapkan. MT yang diamankan pada jumat (27/11/2021), saat dirinya hendak melakukan transaksi di sebuah toko ponsel di kawasan komplek Gor Segiri dan tertangkap basah saat sedang ingin melakukan pembayaran.

Baca juga  Dua Mucikari Anak 14 Tahun, Diringkus Polda Kaltim

“Baru kali ini ia bertransaksi dengan jumlah yang besar, biasaya targetnya toko klontong dan bengkel,” ungkap AKP Gulo.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 36 lembar pecahan Rp 50 ribu, dengan total Rp 1,8 juta dan terdapat satu lembar uang asli pecahan Rp 50 rb yang dijadikan contoh untuk di tiru.

Selanjutnya pihaknya menelusuri tempat-tempat yang pernah dilakukan transaksi oleh MT dan rata-rata korbannya masih menyimpan uang yang diduga palsu tersebut.

“Kami lakukan penelusuran lebih lanjut pada tempat dimana pelaku pernah melakukan transaksi dan kami dapati sekitar 4 lembar dengan pecahan Rp 50 ribu,” jelasnya.

Lanjut Gulo, pihaknya melakukan pengembangan terkait sumber uang palsu tersebut didapat, ternyata pelaku memproduksi lembaran uang palsu tersebut di kediamnya daerah Kutai Kartanegara.

Baca juga  Pemkot Balikpapan Kedatangan Wakil Ketua KPK

Terdapat 117 lembar dengan pecahan Rp 50 ribu atau total Rp 5.850.000, lengkap dengan alat yang digunakan pelaku untuk mencetak antara lain, satu unit notebook, dua unit printer, satu rim kertas, tiga botol pewarna yang sudah di oplos, satu lembar cetakan (mal) berlogo BI serta alat pemotong (pisau cutter dan gunting).

“Pelaku ini sangat lihai dalam mengoperasikan komputer dan memproduksi uang palsu, karena dapat dilihat terdapat beberapa tahapan yang dilakunya sebelum mencetak uang palsu tersebut,” tutup Perwira balok tiga dipundak. (Sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]