BALIKPAPAN,PROKALTIM – Terkait Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum menentukan besaran angka kenaikan UMK tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, yang ditanya media. Menurut Muhammad Taqwa, terkait UMK ini sebenarnya stakeholder yang harus duduk bersama untuk membicarakan. Dia juga menyampaikan, sifatnya dinamis.
“Sesuai dengan perkembangan, kebutuhan kota, kemudian pergerakan ekonomi. Seperti apa, ini kan banyak faktor, banyak variabel yang bisa mempengaruhi UMK itu berubah,” kata Ketua Komisi IV Muhammad Taqwa, kepada media.
Politisi fraksi Gerindra ini juga menyampaikan, dalam hal ini grafiknya bisa naik, tentunya UMK juga berdasarkan Provinsi. “Jadi dari Serikat kerja, asosiasi pekerja dan stakeholder lainnya duduk bersama membicarakan ke Pemkot tersebut,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan, tentunya menjadi hal yang sensitif juga kalau kita bicarakan dini. Untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Kami di DPRD Balikpapan, para prinsipnya banyak variabel yang bisa menentukan, mempengaruhi perubahan UMK, dan masih ada kajian-kajian, juga masih ada penelitian, perkembangan fluktuasi ekonomi yang berkembang di suatu daerah,” jelasnya. (to)