SAMARINDA, PROKALTIM- Lagi-lagi desakan ekonomi yang menjadi alasan yang mendorong seseorang ke dalam lembah hitam prostitusi, berbagai cara mereka lakukan demi menghasilkan pundi-pundi rupiah.
Melalui aplikasi jejaring sosial Mechat, aktivitas prostitusi online dimulai, inilah yang terjadi di kawasan Kecamatan Samarinda Kota.
Tim gabungan Polsek Samarinda Kota dengan Tim Satgas Patroli Cyber sudah beberapa hari ini gencar menyusur hotel dan tempat penginapan di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
Dalam press relese di halaman Mako Polsek Samarinda Kota Pada Jumat (12/11/2021), Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo memaparkan, dalam perkara ini ada 3 orang yang diamankan 2 diantaranya berperan sebagai mucikari dan 1 korban.
Tersangka dan korban diamankan di lokasi yang berbeda, dari hasil penyelidikan dilapangan rata-rata tersangka dan korban merupakan pendatang dan murni mencari uang di Kota Samarinda.
“Bukan warga Samarinda, kami telah melakukan pengecekan terhadap identitas diri tersangka maupun korban,”Jelas Gulo.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan petugas diantaranya kartu perdana provider, alat kontrasepsi dan telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi (mencari pelanggan).
Tersangka yang diamankan berinisial RD (20) dan SF (21) merupakan mucikari dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU RI No. 22 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Terdapat 1 korban berinisial NA (17) yang selanjutnya akan berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial sebagai langkah lanjutan pembinaan. (Sam/adl)