Search
Search
Close this search box.

Soal Tapal Batas Tol, Simon Sulean Desak BPN dan Pemkot Serius Meluruskan Data Tanah

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan juga menanggapi soal lahan Jalan tol antara Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur, yang kunjung belum selesai.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean mengatakan, jadi masalah lahan jalan tol ini, harusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang komitmen meluruskan semua data-data yang ada, alasannya tanah ini ada tumpang tindih.

“Tetapi Sertifikat tanah yang dimiliki ada di wilayah Balikpapan Utara harusnya di Kecamatan Balikpapan Utara, tapi tanah yang bermasalah ini, sepertinya adanya di Kecamatan Balikpapan Timur,” kata Simon.

Dia juga menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga harus turun ke lapangan, untuk menentukan tapal batas tanah, antara Kecamatan Balikpapan Timur dengan Balikpapan Utara dan juga Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar, sehingga itu juga bisa membantu untuk menentukan wilayah.

Baca juga  ACCO KAMARUDDIN SAMBUT POSITIF GERAKAN DONASI LAPTOP DAN HP KE DISDIK BALIKPAPAN

“Karena ini yang di lapangan sekarang ini, dengan berita yang didengar itu bahwa itu tanah tumpang tindih. Harusnya pemerintah sudah tegas dari dulu tapal batas itu sudah jelas dan secara fisik di Lapangan masyarakat itu mengetahui tapal batas itu hanya secara administrasi yang harus ditegaskan oleh Pemkot bahwa memang tapal batas itu ada dimana,” jelas.

Sekretaris fraksi Naspehando Simon Sulean juga menjelaskan, yang dimohonkan masyarakat sekarang ini agar Pemkot Balikpapan, menentukan tapal-tapal batas antara Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur, itulah yang dibutuhkan masyarakat sekarang.

“Memang ini juga sudah lama, masyarakat akhirnya resah, sudah bosan menunggu sekitar hampir 5 tahun, tidak selesai-selesai sekarang ini,” bebernya.

Baca juga  Banjir, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan Pembahasan Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

Nah, persoalannya sekarang yang diklaim masyarakat yang ada di RT 37 Kelurahan Manggar, justru masyarakat ini tidak menggugat ke Pengadilan. Hanya mengklaim tapi tidak menggugat ke Pengadilan, tidak mungkin warga itu menggugat, karena warga sudah menerima dengan persetujuan pembayaran harga tanahnya.

“Tapi yang mengklaim (menghalangi) tidak menggugat ke pengadilan dengan bertahun-tahun, nah itu persoalannya sampai sekarang ini, mungkin Pemkot harus turun tangan untuk mencari soalusinya,” ungkapnya.

Belum dibayarkan, memang ini uang konsinyasi, tapi yang mengklaim ini tidak menuntut ke Pengadilan. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]