BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan (Rakorenbang) Kelurahan Karang Jati Balikpapan Tengah, kegiatan ini digelar di Aula Kelurahan Karang Jati, pada Kamis (13/1).
Tema Rakorenbang adalah peningkatan kualitas SDM dan pemerataan akses layanan dasar berkualitas untuk mendukung pengembangan ekonomi tahun 2023
Kegiatan Rakorenbang, dihadiri Ketua LPM Karang Jati Suratman, DPU Bolly Kusuma Wardana, Camat Balikpapan Tengah Edy Gunawan, Lurah Karang Jati Guntar Gunawan, dan Anggota DPRD Kota Balikpapan H Aminuddin dan para Ketua RT se-Kelurahan Karang Jati.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, H Aminuddin mengatakan, warga dapat lihat semua persoalan yang disampaikan oleh para ketua RT Kelurahan Karang Jati Balikpapan Tengah, terutama yang masih menjadi masalah, soal lingkungan warga Karang Jati, lahan tersebut dikatakan milik Pertamina.
Sehingga warga sangat susahmendapatkan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan.
“Ini memang satu masalah belum ada solusi yang bisa kita berikan. Tentu dalam hal ini, persoalan ini bisa sampai ke pusat, artinya ada perwakilan di DPR RI untuk menyampaikan ke manager Pertamina, terhadap persoalan yang terjadi di Kota Balikpapan,” kata Aminuddin, kepada Prokaltim.
Akibat ini, lanjutnya, akhirnya muncul kecemburuan sosial, terhadap RT yang peroleh bantuan pemerintah, sementara lingkungan RT sebelahnya tidak dapat kucuran dari APBD Balikpapan.
“Harapan kita semua, mudahan kedepannya ada solusi terbaik,” ucapnya.
Kemudian kita tau bahwa Kelurahan Karang Jati ini lahannya berbukit, sehingga persoalan air PDAM sering kali tidak sampai rumah warga. Maka muncul persoalan bagi PDAM Balikpapan di Kelurahan Karang Jati. Bagimana caranya pendistribusian air PDAM dengan kondisi seperti ini.
“Mudah-mudahan PDAM bisa membuat booster, sehingga saudara-saudara kita yang tinggal di atas bisa tersalurkan air PDAM,” ujarnya.
Sementara itu, Politisi fraksi Gerindra ini ditanya soal Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Aminuddin juga menyampaikan, memang sekarangkan sistemnya kan berbeda, jadi usulan-usulan itu harus disampaikan dengan secara terperinci, artinya selain pekerjaan jalan, ukuran, serta volumenya, kemudian harus ada anggaran yang perlu disampaikan dan yang terpenting bahwa lahan itu harus milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Dan semua usulanan Rakorenbang akan ditindaklanjuti sampai Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) melalui tingkat Kecamatan hingga tingkat Kota, kemudian pelaksanaan dan realisasi dari permohonan atau usulan para RT itu baru bisa terlaksana tahun 2023,” ungkapnya. (to)