BALIKPAPAN,PROKALTIM – Setelah Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Johny Ng meninggal dunia pada Kamis (12/5/2022) lalu, kini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap almarhum Johny Ng yang juga anggota fraksi partai Golongan Karya (Golkar) masih tahap proses internal partai.
Untuk itu, ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, bahwa proses PAW untuk almarhum Johny NG, akan dilakukan partai dengan mengacu kepada peraturan/perundangan yang berlaku sehingga kevakuman keanggotaan di lembaga legislatif segera diatasi.
“Untuk saat ini keluarga besar partai Golkar masih dalam berduka sehingga proses PAW belum diajukan,” kata Andi Arif Agung yang akrab disapa A3 kepada awak media, pada Jumat (27/5/2022).
Dia juga menjelaskan, anggota Fraksi Golkar jika kelak PAW maka calon penggantinya akan dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan serta tata urutan perolehan suara terbanyak sesuai hasil Pemilu 2019 lalu.
Lanjut A3, meski demikian, hal ini akan dibahas lagi pada rapat internal partai sehingga setiap keputusan yang dibuat sejalan dengan aturan konstitusi serta kebijakan AD/ART partai Golkar.
“Proses PAW cepat atau lambat segera diajukan, hanya saja karena Partai Golkar kota Balikpapan tengah berduka pihaknya belum melakukan pergantian dimaksud,” terangnya.
“Nantinya pengajuan PAW mengacu kepada aturan konstitusi dimana prosesnya akan diajukan partai bersangkutan kepada KPU selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kaltim untuk proses penerbitan surat keputusan (SK),” tuturnya.
Calon PAW fraksi Golkar untuk almarhum Johny NG adalah Edy Alfonso daerah pemilihan Balikpapan Selatan. Dan berdasarkan perolehan suara Pemilu 2019 KPU Kota Balikpapan, (to)