Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers, 5 Kg Jenis Sabu Berhasil Digagalkan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Sekitar puluhan ribu jiwa berhasil diselamatkan dari pengaruh narkoba oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu diungkapkan Dir resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ricky Naldo saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Kamis (24/11/2022).
Saat konferensi pers, Dir resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ricky Naldo mengatakan, bahwa tersangka yang diamanakan berinisial ABH ini merupakan warga Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Kita telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ABH, dan pekerjaan sebagai buruh serabutan,” kata Ricky Naldo, kepada awak media.
Dia juga menjelaskan, tersangka ABH sampai dengan saat ini baru berusia 17 tahun 5 bulan. “Jadi karena umurnya belum sampai 18 tahun berarti masih tergolong anak-anak,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan di wilayah Sempaja yakni berupa 3 bungkus plastik kopi kapal api dan 2 bungkus plastik teh cina. Yang mana setiap bungkusnya berisi 1 Kg sabu-sabu, dan totalnya ada 5 Kg.
Jika dirupiahkan, 5 kg sabu itu berkisar Rp 7-10 miliar dimana barang haram itu diambil dari Kalimantan Selatan untuk diantar ke Kaltim.
Dia mengungkapkan kronologisnya, pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 10.00 Wita, tim Opsnal gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu disekitar Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kaltim.
“Tim Opsnal gabungan melakukan penyelidikan disekitar perumahan tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita, dan tim tersebut melakukan penangkapan terhadap ABH dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan motor jenis NMX biru,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi, menunggu selama 14 hari sebelum barang itu diantarkan ke Samarinda. Mengamankan beserta barang bukti yang berada dalam bagasinya. Kemudian berdasarkan pengakuannya, tersangka diupah Rp 5-10 juta setiap pengantaran.
“Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, tersangka melakukan ini bukan yang pertama kali, tetapi sudah ketiga kalinya. Dan alhamdulilah ketiga ini berhasil ditangkap,” ucapnya.
Sementara itu, Kombes Pol Ricky Naldo menyampaikan, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi, bahwa yang bersangkutan bisa diproses, walaupun yang bersangkutan masih dibawah umur. Sebagai persyaratan, penyelesaian perkara dalam 1 Minggu sudah kelar.
Dan untuk pengendalinya ada di daerah Jawa Timur, dan pihaknya sudah memberangkatkan tim ke lokasi untuk mengkroscek si pengendali. “Karena berdasarkan hubungan telepon dengan tersangka berasal dari Jawa Timur,” ungkapnya.
Kemudian pasal yang disangkakan, mempertanggungjawabkan perbuatanya, ABH dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (to)