Search
Search
Close this search box.

Pengerjaan Fisik Renovasi Pasar Kelandasan Masih Terkendala Penghapusan Aset

BALIKPAPAN – Poses pengerjaan Proyek Renovasi Pasar Klandasan senilai Rp 2,6 miliar akhirnya ditunda karena batas waktu yang tidak memungkinkan.

Perlu diketahui, awalnya, proyek renovasi pasar klandasan tersebut akan mulai dilelang pada akhir tahun 2022 ini, namun karena proses pengerjaan pembongkaran mangkrak pelaksanaannya. Sehingga diputuskan direalokasikan pada tahun 2023.

Untuk itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan juga angkat bicara mengenai mangkranya proyek pengerjaan renovasi pasar Kelandasan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan untuk prosesnya saat ini sudah dilakukan pelelangan, pemenangnya ada dan sudah siap dilaksanakan dan telah ditandatangani kontrak.

“Nah posisinya sekarang itu merupakan aset pemerintah. Dan itu harus di lakukan pembongkaran aset, nah sedangkan pembongkaran dan penghapusan aset ini itu dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam hal ini BPKAD secara prosedural juga sudah melakukan itu secara baik. Jadi tinggal pemenang pembongkaran itu yang belum melaksanakan,” ujarnya kepada awak media, belum lama ini.

Lanjut Arzaedi terangkan, dengan tidak adanya pelaksanaan atau pembongkaran tersebut, pihaknya dari Dinas Perdagangan tidak bisa melaksanakan pekerjaan fisiknya.

“Karena mengingat tahun anggaran ini sudah mau habis, kita menyurat lah kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) untuk proses selanjutnya. Yang jelas anggaran 2,6 Miliar itu sudah siap di tahun 2022 dan sudah siap juga diluncurkan ditahun 2023. Jadi ini tinggal waktu pelaksanaannya saja. Yang jelas itu tetap dilaksanakan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Suwanto menambahkan, berdasarkan informasi yang dirinya terima dari BPKAD Balikpapan mereka sudah menyurati kepemenang lelang untuk segera melakukan pembongkaran.

“Yang jelas BPKAD sudah menyurati kepada pemenang lelang agar segera melakukan pembongkaran. Untuk informasi lebih ditail bisa langsung ke BPKAD dan Disdag,” tandasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]