SAMARINDA,PROKALTIM – Tilang manual kembali diberlakukan. Namun, Polisi hanya diperbolehkan melakukan penindakan pada pelanggaran tertentu saja.
Terutama pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tak terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Yakni ada 7 prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian khusus diantaranya. Menggunakan knalpot bising, tidak mengenakan helm, melawan arus, ugal-ugalan di jalan raya, berkendara dalam pengaruh alkohol (mabok), anak dibawah umur menggunakan kendaraan di jalan raya dan melebihi kapasitas muatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo.
Pihaknya membenarkan jika, petunjuk langsung dari Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur telah diterima sepekan lalu. Namun untuk pengaplikasian terhadap tilang manual tersebut mulai diberlakukan hari ini.
“Tetap kita lakukan sesuai SOP baru dalam penindakan tilang manual, serta menilai secara selektif terhadap pelanggaran serta tetap mengutamakan dan focus terhadap penilangan menggunakan ETLE,” ungkap Kompol Gulo saat dijumpai, Senin (17/4/2023).
Saat disinggung terkait pelanggaran yang telah terekam camera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pihaknya menerangkan jika dapat disimpulkan terdapat 80 pelanggan setiap hari dari dua titik camera ETLE di Samarinda.
“Pelanggaran yang sering terjadi, safety belt, tidak menggunakan helm,” tandasnya. (Psg/tol)