Search
Search
Close this search box.

Komisi III DPRD Balikpapan, Kecewa Bahwa DED Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan Tidak Bisa Diubah

Komisi III DPRD Balikpapan, Kecewa Bahwa DED Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan Tidak Bisa Diubah

BALIKPAPAN,PROKALTIMDPRD Kota Balikpapan memastikan akan terus mengawasi Pembangunan Gedung baru DPRD Balikpapan. Sesuai kesepakatan, pengerjaan pembangunan gedung baru DPRD Balikpapan ini ditargetkan selesai selama 180 hari.

Adapun proyek pembangunan gedung baru DPRD Balikpapan ini dikerjakan oleh PT Suramadu Nusantara Enjiniring dan PT ARSS Baru sebagai Konsultan MK. Dan proyek pembangunan Gedung Paripurna senilai Rp 38 miliar agar diubah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodri mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan proyek pembangunan Gedung Paripurna DPRD Kota Balikpapan.

Sesuai dengan kondisi saat ini yang dibutuhkan oleh anggota DPRD Kota Balikpapan adalah pembangunan ruang komisi dan anggota dewan. Dan sedangkan kondisi bangunan ruang paripurna yang ada saat ini masih layak untuk dipergunakan.

“Ini adalah masalah pembangunan Gedung DPRD Kota Balikpapan yang berada di belakang, dari awal keinginan Dewan untuk pembangunan buat anggota Dewan dan ruangan Komisi. Kami juga beberapa anggota Dewan atau Komisi III agak kecewa, dikarenakan ternyata sempat kami diekspos rapat bersama pimpinan beberapa anggota dewan dan katanya ini bisa diubah sebab tendernya ini bunyinya adalah pembangunan Gedung Paripurna,”

Alwi juga menyampaikan, Gedung Paripurna yang ada saat sekarang masih layak, dan yang merupakan skala prioritasnya adalah ruangan anggota dewan dan ruangan komisi karena tidak mencukupi ketika dipergunakan.

“Ini contoh tadi saja kami mau rapat di dalam ruang komisi itu ada 10 kursi ketika datang PU sebanyak 5 orang dan konsultan serta pelaksana akhirnya tidak muat,” ucapnya.

“Artinya kami berbicara pada skala prioritas, kami tidak minta mewah, kami tidak minta bagus, kami hanya ingin memiliki ruangan yang representatif. Kemudian ketika kami ada tamu itu tidak malu-maluin. Kami kalau rapat dengan OPD itu sampai di luar-luar,” ungkapnya.

Menurut politisi fraksi Golkar, inilah keinginan kami, kemudian menjadi pertanyaan, kenapa yang dibangun itu adalah Gedung Paripurna, padahal ingin adanya ruang komisi dan anggota dewan.

“Pada dasarnya kami dari Komisi III kecewa karena ini tidak bisa diubah, padahal penyampaian kemarin dari pihak MK atau konsultan itu bisa diubah,” jelasnya.

“Karena ketika tender ini DED-nya sudah dibuat, dan memang adalah untuk pembangunan ruang paripurna. Tapi ini tidak bisa diubah dan alasan dari PU ini sudah ditender. Kalaupun bisa diubah ini waktunya sudah tidak cukup,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]