PROKALTIM,SAMARINDA – DPRD Kaltim bakal mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal tersebut sebagai bentuk respon belasan ribu anak tidak bisa melanjutkan pendidikan disebabkan faktor ekonomi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin mengatakan, evaluasi untuk mengurangi angka putus sekolah di Kaltim. Usulannya, siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen, naik menjadi 30 persen.
Tujuannya agar semua anak di Kaltim bisa mendapatkan pendidikan yang merata dan layak meski kurang mampu.
“Pemprov Kaltim bisa memprioritaskan masalah ini dan memberikan dukungan kepada DPRD Kaltim untuk segera mendapatkan solusi terbai mengingat pendidikan adalah hak bagi semua anak negeri,” tandasnya, kepada awak media, pada Senin (18/12/2023).
Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menyebut jumlah anak yang putus sekolah di Kaltim per jenjang pendidikan pada tahun 2020 mencapai lebih dari 9.000 anak. Jenjang SMA menjadi yang terbanyak anak putus sekolah dengan 3.087 anak.
Di tingkatan SMK sendiri tercatat 1.651 anak yang tak melanjutkan pendidikannya. Sementara itu jenjang SMP 2.389 anak dinyatakan putus sekolah, dan jenjang SD mencapai 1.953 anak. (*)