PROKALTIM,JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kesepakatan pemerintah untuk memasukkan ketentuan bahwa Jakarta akan ditetapkan sebagai ibu kota khusus bidang legislasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Tetapi pemerintah menolaknya.
Dalam rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU DKJ, Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, menyampaikan usulan ini. DIM sendiri sebenarnya sudah selesai, dan sekarang tinggal dibawa ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Namun, DPR bersikeras agar usulan itu disetujui pemerintah, sehingga ketetapan untuk memulai pertemuan Timus dan Timsin terhenti. Pemerintah juga menolak untuk mencapai kesepakatan karena mereka percaya bahwa seluruh lembaga negara harus pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai Ibu Kota Nusantara, atau IKN.
Di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024), Baidowi menyatakan, “Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya, aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ.”
Pemerintah, yang diwakili oleh Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menolak permintaan Achmad Baidowi, yang juga merupakan pimpinan sidang di Baleg saat itu. Ia menekankan bahwa lembaga negara tidak hanya dapat menjadi lembaga eksekutif atau pemerintah di IKN, tetapi juga harus termasuk DPR sebagai bagian dari lembaga legislatif.
Dengan menghormati pendapat orang lain, tentu saja, izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Suhajar menyatakan bahwa pemerintah mengatakan bahwa kita harus bergabung dengan pimpinan dalam konteks negara kesatuan, dan mereka tidak ingin kami menjadi satu-satunya orang yang berada di sana.
Achmad Baidowi, juga dikenal sebagai Awiek, kemudian menyatakan bahwa usulan ini juga telah disetujui oleh dewan perwakilan daerah, atau DPD, sebagai bagian dari bentuk kongkrit kekhususan Jakarta setelah RUU DKJ menjadi UU. Namun, Suhajar sekali lagi menolaknya.
Suhajar menyatakan bahwa pemerintah tetap menginginkan pindah penuh ke sana, dan konsepnya memang bertahap pimpinan. “Tahapnya enggak tahu sampai kapan,” kata Awiek.
Awiek juga menyatakan bahwa, berdasarkan sistem pemerintahan negara lain, banyak yang akhirnya menetapkan lebih dari satu ibu kota, seperti Afrika Selatan. Afrika Selatan saat ini memiliki tiga ibu kota: Pretoria untuk cabang pemerintahan eksekutif, Bloemfontein untuk cabang yudikatif, dan Cape Town untuk cabang legislatif.
Ia kemudian menyarankan pemerintah untuk setuju untuk memasuki rumusan itu sambil menekankan bahwa mereka paling tidak setuju untuk menambahkan kata “dapat” ke dalam rumusan yang berkaitan dengan pasal baru di RUU DKJ yang berkaitan dengan itu, seperti yang disepakati dalam DIM 572.
DIM 572, yang telah disetujui oleh pemerintah sendiri, menyatakan bahwa urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga Negara, lembaga, dan organisasi lainnya yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara.
“Sebenarnya dalam rumusan yang telah dibuat pemerintah, oleh beberapa menteri sudah merumuskan yang kemarin itu menurut kami sudah tertampung,” tegas Suhajar, merujuk pada ketentuan baru dalam DIM 572 yang telah disetujui.
Baleg DPR meminta Suhajar berkonsultasi dengan tingkat menterinya sebelum mencapai persetujuan. Karena itu, rapat dibatalkan. “Sambil kita konsultasi, khususnya pemerintah, dan kira nanti bisa lobby-lobby, rapat kami skors sampai pukul 16.00 WIB,” kata Awiek.
Dia menyatakan, “Maka sebelum ini clear, kita pending dulu, kita skors dulu sebelum masuk timus, kita masuk lagi, tapi sayangkan pending hanya putus ini.” (*/eza)