PROKALTIM,BALIKPAPAN – Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balilpapan bersama tim petugas gabungan melaksanakan razia mesim Pom Mini di sepanjang Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman hingga Syarifuddin Yoes dan Jalan MT Haryono, pada Kamis (25/4/2024).
Seketaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, tujuan razia tersebut untuk melihat tingkat kepatuhan pemilik Pom Mini terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota yang sudah diterbitkan 4 Januari 2024 lalu.
“Sosialisasi sudah kita lakukan bersama Mitra APEM bersama Camat, Lurahan dan tim gabung razia lainnya. Hampir semua mereka sudah tau sebenarnya, bahwa pada bulan April 2024 akan dilakukan penertiban di tiga kawasan yang sudah dilarang dalam SE. Yaitu KTL, kawasan jalan Nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan,” katanya, kepada awak media.
Ia juga menyampaikan, sekarang sesuai dengan komitmen kami, serta hasil di lapangan hampir 70 persen melanggar, artinya tidak mentaati SE yang dimaksud hingga kami melakukan penyitaan mesin dengan surat pernyataan dan dari sebelumnya sudah kami berikan semua. “Dari hasil razia, sementara ada sebanyak 17 mesin Pom Mini, dan untuk botolan hampir 30an botol yang kami tertibkan,” ucapnya.
Perlu diketahui, Izmir juga menjelaskan, bahwa di tiga kawasan tersebut, tidak ada toleransi apa pun. Tapi nanti di luar tiga kawasan itu akan ditertibkan pada bulan Juni 2024. “Ketika mereka sudah mematuhi SK Wali Kota sesuai dengan syarat dan ketentuan pada poin nomor 1 silahkan mereka berjualan. Tapi nanti ketika tidak mematuhi di lapangan, kami awasi serta penertiban, kami cek izin OSS-nya, APAR, apakah mesin Pom Mini bertera,” jelasnya.
“Apakah sudah kerja sama pemilik INU, silahkan berjualan. Jika salah satu tidak dipenuhi maka akan kita tertibkan seperti saat ini,” ujarnya.
Lanjutnya, bagi pemilik Pom Mini di tiga kawasan tersebut, tidak ada toleransi dalam SE Wali Kota tegas dilarang. Dan temuan terbanyak dalam razia tadi ada di wilayah Jalan nasional yakni Syarifuddin Yoes, juga wilayah KTL BI lama hingga KTL Pelabuhan.
“Nanti barang bukti kami disita serta didata, nanti kami rekomendasi ke pengadilan negeri. Yakni, bahwa telah dilakukan ketidakpatuhan terhadap SE Wali Kota dan dalam rangka mencegah kebakaran di kota Balikpapan. Sehingga perlu dilakukan sita musnah bukan sita kembali,” katanya.
“Dan kami lakukan sita musnah agar jadi efek jera. Sehingga tidak ada yang main-main terhadap surat edaran tersebut,” ungkapnya. (to)