Search
Search
Close this search box.

Penambangan Batu Bara Ilegal Biang Kerok Kerusakan Hutan Lindung

PROKALTIM,KUBAR – Pengamat hukum DR. H. ABDUL RAIS, SH, MH memberikan apresiasI dan aplaus terhadap kinerja Poresta Kutai Barat (Kubar) beserta jajaranya, yang telah menerima Laporan kegiatan penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kubar yang masih dianggap sakral dan keramat oleh masyarakat adat dayak setempat.

Berdasarkan laporan pada 3 Juli 2024, pelapornya adalah masyarakat yang peduli dalam membela haknya sebagai warga kampung Kubar. Mereka tidak rela kampung dan daerah kawasan Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan yang dianggap sakral dan keramat diobok-obok dan dirusak oleh penambang batu bara ilegal.

Dari pengakuan pelapor, ini murni penegakan hukum, niat ini sejalan dengan pengamat hukum H ABDUL RAIS. Jadi jangan ada pembiaran atas terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan sewenang-wenang, dibiarkan merusak hutan lindung untuk keuntungan segelintir orang beserta para oknum yang mendukung dan melindunginya.

Tindakan Polres Kubar yang tanggap dalam menerima laporan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang dalam waktu relatif singkat menindaklanjuti laporan dengan memanggil pelapor untuk dilakukan BAP atas dugaan terjadinya illegal mining di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kubar.

Kami percayakan pihak Kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa pelaku penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan dan saksi-saksi untuk membuat terang peristiwanya.

Kami mempersilahkan dan tidak akan mengusik jika penambangan dilakukan secara prosedur mengikuti aturan hukum yang berlaku, yang tentunya harus dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi yang berwenang.

Tetapi beda ceritanya jika penambangan dilakukan secara illegal, atau istilahnya koridoran, sampai kapanpun kami tidak akan henti-hentinya menyuarakan penentangan tidak peduli siapa oknum dibelakang mereka yang melindunginya.

Kami mohon aparat penegak hukum menindak semua oknum yang ikut serta melindungi penambangan batu bara illegal di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan, karena kami akan mengawal penegakan hukum sampai pelaku dan oknum yang melindungi mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

Informasi yang kami dapatkan, katanya oknum pelaku penambangan batu bara illegal tidak tersentuh hukum, dan kebal hukum. Oleh karenanya, mohon Kepolisian segera melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar diperoleh kepastian dan supremasi hukum.

Kami menyuarakan hal ini semata-mata didorong oleh semangat untuk menegakkan ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan BAB VI Pasal 60 berbunyi, “masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau adanya indikasi pengerusakan hutan” dan Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup Pasal 65 ayat (5) berbunyi “setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.

Sesuai dengan fakta di lapangan, dampak kerusakan lingkungan dari hasil kegiatan penambangan batu bara illegal di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan sudah sangat memprihatinkan, dan miris melihat para pelaku pengrusakannya tetap bebas berkeliaran melakukan kegiatan illegalnya tanpa tersentuh hukum. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]