Dana Kampanye Rp 131 Miliar, KPU Meminta Kampanye Paslon Pilwali Balikpapan Maupun Pendukung Paslon Agar Berjalan Kondusif

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sudah memasuki tahap Kampanye, sejak dimulai tanggal 25 September hingga berlangsung pada tanggal 23 November 2024. KPU Balikpapan berharap masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Balikpapan masih berjalan kondusif.
“Dalam periode yang sudah ditentukan semua pasangan calon (paslon) diperbolehkan untuk melakukan kampanye melalui berbagai media, baik pertemuan terbatas, dan kampanye terbuka, baik di media sosial (Medsos), media cetak, online, dan elektronik,” ujar Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, kepada awak media, pada Selasa (8/10/2024).
Ditanya terkait untuk batasan dana kampanye, Prakoso Yudho menyampaikan, KPU Balikpapan menetapkan di angka Rp131 miliar.
Prakoso Yudho juga menjelaskan, untuk kampanye terkait Media Sosial (Medsos) itu dibebaskan, tapi harus mengedepankan misi visi dan program masing-masing pasangan calon.
Tapi tidak boleh memposting di luar dari visi misi dan program, serta tidak dianjurkan yang berkaitan dengan isu-isu negatif, balck campaign hingga isu hoax.

“Jadi harapannya mengedepankan tawaran ide dan gagasan untuk masyarakat oleh Paslon dan tim kampanye,” ujarnya.
Prakoso Yudho disinggung kampanye medsos dan berisiko tinggi, itu akan ditangani pihak kepentingan lain, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan tim cyber Polres.
“KPU mengimbau kepada tim Paslon dan tim kampanye serta seluruh pendukungnya untuk bersama-sama menjaga kondusifitas masa kampanye, terutama di masa tenang,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu untuk kondusifitas di masa tenang yang bakal berlangsung pada 24-26 November 2024 mendatang.
Ia juga menjelaskan, postingan di Medsos masih tetap ada walau berakhirnya masa kampanye. “Berakhirnya masa kampanye, itu sudah tidak ada lagi aktifitas kampanye,” terangnya.
Kemudian, Ketua KPU Balikpapan juga mengatakan, saat kini juga kampanye pertemuan terbatas dan media maya sedang berjalan bersama.
“Menurut pantauan saya, memang tidak besar jumlahnya, seperti dari rumah ke rumah dan temui undangan. Di Medsos juga saya lihat sudah mulai kampanye dan sampai hari ini masih positif-positif saja, meskipun komentarnya ada yang pro dan kontra,” ucapnya. .
Dan KPU Balikpapan tidak memberi batasan kampanye pada pertemuan terbatas tersebut. Namun kalau ingin melakukan pertemuan terbatas harus mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Polres Balikpapan, itu saja yang diatur.
“Kampanye boleh dimana saja, sekuat-kuatnya tim Paslon dan misalkan sehari mau lakukan 25 kali pertemuan, ya monggo,” ungkap Ketua KPU Balikpapan. (to)