PROKALTIM,BALIKPAPAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan Wali Kota terpilih Balikpapan masih belum dapat dipastikan.
Proses pelantikan saat ini menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disebabkan oleh ketentuan mekanisme yang mengharuskan pelantikan wali kota dilakukan oleh gubernur, namun gubernur tersebut baru dapat dilantik setelah proses pelantikan gubernur terpilih selesai.
Salah satu faktor yang menyebabkan penundaan tersebut adalah adanya sengketa hasil pemilihan yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dapat menghambat proses pelantikan gubernur. Jika pelantikan gubernur terhambat, maka pelantikan wali kota juga otomatis tidak bisa dilakukan.
“Yang melantik bupati dan wali kota adalah gubernur. Jika gubernur belum dilantik, pelantikan wali kota juga tidak bisa dilakukan. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri mengenai mekanisme ini,” jelas Prakoso Yudho Lelono kepada awak media pada Senin, 6 Januari 2025.
Hingga saat ini, pelantikan wali kota masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, pelantikan gubernur terpilih dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025, dan diikuti dengan pelantikan wali kota pada tanggal 10 Februari 2025. Namun, Prakoso menegaskan bahwa kepastian jadwal pelantikan wali kota tetap bergantung pada arahan dari Kemendagri.
Prakoso menyebutkan bahwa meskipun jadwal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden, namun keputusan final mengenai tanggal pelantikan wali kota baru dapat diumumkan setelah menerima arahan resmi dari Kemendagri.
“Jika mengikuti Peraturan Presiden, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, dan pelantikan wali kota pada 10 Februari. Namun, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendagri,” katanya.
Dia juga berharap Kemendagri akan segera memberikan arahan terbaru dalam waktu dekat agar pelaksanaan pelantikan bisa berjalan sesuai dengan rencana. “Insya Allah, informasi tersebut akan diterima hari ini,” tambah Prakoso.
Proses pelantikan ini tentu sangat dinantikan oleh masyarakat Balikpapan, mengingat keberlanjutan pemerintahan daerah membutuhkan kepemimpinan yang sah dan segera.
Meskipun begitu, keputusan final mengenai jadwal pelantikan wali kota terpilih akan diumumkan setelah pihak KPU menerima arahan resmi dari Kemendagri. Proses ini menjadi penting untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan dan transisi kepemimpinan yang berjalan dengan baik.
Dengan adanya ketidakpastian dalam pelaksanaan pelantikan, diharapkan semua pihak dapat memahami bahwa proses ini mematuhi regulasi yang ada demi menjaga keabsahan pelantikan dan kelancaran pemerintahan. KPU Balikpapan pun terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan segala sesuatunya sesuai dengan aturan yang berlaku. (to)