Press "Enter" to skip to content

Suap Terbuka, JPU Beberkan Aliran Dana dan Dugaan Selisih USD 58 Juta

PROKALTIM.COM – Sidang perkara suap hakim atau perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan menyampaikan bahwa seluruh bukti berupa catatan serta percakapan digital telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa dalam persidangan.

Jaksa menguraikan adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada hakim. Menurut JPU, praktik tersebut dibungkus dalam skema yuridis agar tampak sah secara hukum. Dalam sidang juga terungkap perbedaan nilai dana yang signifikan, di mana saksi Wahyu Gunawan menyebut dana yang diterima sekitar 2 juta USD, sementara terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan sebesar 60 juta USD.

“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan.

Persidangan turut mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum berupa pembentukan PT yang tidak memiliki kegiatan usaha inti. Perusahaan tersebut disebut hanya berfungsi sebagai wadah penampungan aset pribadi, termasuk kendaraan, dengan tujuan menyamarkan asal-usul kepemilikan. Fakta-fakta tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (chow)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *