PROKALTIM.COM — Peristiwa tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kembali menjadi pengingat bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah harus dijalankan secara konsisten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan sistem pencegahan berjalan efektif sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah agar selaras dengan prinsip good governance.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa praktik korupsi yang masih terjadi harus menjadi alarm evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta meminimalkan potensi benturan kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan.
“Penindakan KPK tidak berdiri sendiri, namun bagian dari upaya memastikan sistem yang dibangun melalui berbagai instrumen pencegahan berjalan konsisten,” ujar Budi.
Dalam upaya pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui berbagai instrumen pengawasan. Dua di antaranya adalah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menjadi rujukan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan internal.
Budi menegaskan, kedua instrumen tersebut bukan sekadar indikator kinerja, tetapi juga panduan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
Sebelum peristiwa tangkap tangan terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sebenarnya telah melakukan langkah mitigasi potensi korupsi dengan mendampingi Pemkab Pekalongan. Salah satunya melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025 lalu. Dalam forum tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko pada sektor strategis daerah, seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif, hingga mekanisme penyaluran hibah. Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar. KPK mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak seharusnya digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi proses pemilihan penyedia jasa.
Dalam instrumen MCSP, sektor PBJ juga menjadi salah satu area yang mendapat perhatian serius. Nilai MCSP sektor tersebut di Kabupaten Pekalongan tercatat mencapai 91 poin pada 2023 dan meningkat menjadi 96 poin pada 2024. Namun pada 2025 nilainya kembali menurun menjadi 88 poin. Jika ditelusuri lebih rinci, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada pada angka 70 poin dan meningkat menjadi 100 poin pada 2024. Sebaliknya, indikator proses pemilihan penyedia jasa justru mengalami penurunan signifikan hingga berada pada angka 50 poin pada 2025.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023 skor SPI Kabupaten Pekalongan berada di angka 78,08 dengan catatan komponen ahli sebesar 70,75. Skor tersebut menurun pada 2024 menjadi 73,97, dengan catatan pada komponen internal terkait pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang berada di angka 71,02. Pada 2025, skor SPI kembali meningkat menjadi 80,17 meskipun penilaian komponen ahli masih berada dalam kategori waspada dengan angka 73,42.
Budi menegaskan bahwa dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh. Peristiwa tangkap tangan di Pemkab Pekalongan juga menambah daftar kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi sejak pelantikan pada 2025. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di beberapa wilayah seperti Provinsi Riau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bekasi, Kota Madiun, dan Kabupaten Pati.
KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dukungan masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, sehingga pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif. (chow)



Be First to Comment