PROKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama sebagai tersangka.
Penyidikan mengungkap kasus bermula dari perubahan komposisi kuota haji Indonesia pada 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam prosesnya, YCQ diduga mengubah komposisi kuota menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Penyidik menemukan adanya dugaan fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Dugaan aliran dana tersebut diduga berasal dari penyelenggara haji khusus dan kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu, pada pembagian kuota haji tahun 2024, Indonesia kembali menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Namun pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. YCQ diduga membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal aturan menetapkan komposisi kuota haji harus terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Dalam proses tersebut, penyidik juga menemukan adanya dugaan permintaan fee percepatan sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus yang diduga dilakukan atas perintah IAA.
Selain itu, sebagian dana dari fee tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi pembahasan Pansus Haji di DPR yang diketahui oleh YCQ. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Proses hukum terhadap perkara ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan menolak permohonan YCQ sehingga penyidikan KPK dinyatakan sah secara hukum.









Be First to Comment