Press "Enter" to skip to content

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan PPAT

PROKALTIM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.

Dalam kegiatan tersebut, Ni Made Indahwati, Ketut Briliawati Permanasari, dan Winda Puspita Sari Ismail resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah kerja Kabupaten Paser.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menyampaikan bahwa pengangkatan PPAT diharapkan dapat mendukung penguatan pelayanan pertanahan di Kabupaten Paser, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT dalam pembuatan akta tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan bertambahnya jumlah PPAT di wilayah Kabupaten Paser, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan pembuatan akta tanah dapat semakin mudah, serta mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, cepat, dan berkualitas.

Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat dan tertib, diawali dengan pembacaan keputusan pengangkatan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan sebagai bentuk pengesahan, serta diakhiri dengan sesi foto bersama.

Melalui pelantikan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser berharap para PPAT yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Paser untuk terus memperkuat ekosistem pelayanan pertanahan dan memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *