Press "Enter" to skip to content

Klaim BPJS Tersendat, DPR Mulai Keras Soroti Nasib Buruh

DPR cecar BPJS Ketenagakerjaan soal klaim JKP yang mandek di tengah gelombang PHK. Buruh mengaku kesulitan mencairkan hak saat kondisi ekonomi tertekan.

PROKALTIM.COM – Di tengah gelombang PHK yang terus menghantam, buruh justru dihadapkan pada persoalan baru, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tersendat. Situasi ini memicu kemarahan Komisi IX DPR RI yang tanpa kompromi langsung mencecar jajaran BPJS Ketenagakerjaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (7/4/2026), mempertanyakan kinerja lembaga yang dinilai belum maksimal melindungi pekerja saat krisis.

Rapat tersebut bukan sekadar formalitas. DPR secara terbuka menyoroti ketidakefektifan perlindungan jaminan sosial, terutama bagi korban PHK massal yang seharusnya mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun di lapangan, banyak peserta justru mengeluhkan proses klaim yang tersendat dan birokrasi yang dinilai berbelit.

“Jangan sampai negara memungut iuran, tapi saat rakyat butuh justru dipersulit,” tegas  Edy Wuryanto, anggota Komisi IX.

Selain persoalan klaim, DPR juga menyoroti rendahnya capaian kepesertaan Pekerja Migran Indonesia yang masih jauh dari target. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya celah besar dalam perlindungan tenaga kerja, terutama bagi mereka yang bekerja di luar negeri dengan risiko tinggi.

Dengan dana kelolaan mencapai triliunan rupiah, DPR menilai pengawasan terhadap BPJS Ketenagakerjaan harus diperketat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar tidak muncul potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Suasana rapat berlangsung tegang. Sejumlah anggota dewan secara bergantian mendesak manajemen untuk segera melakukan perbaikan sistem, khususnya pada digitalisasi layanan klaim yang dinilai belum ramah bagi peserta. DPR bahkan memberikan tenggat waktu kepada Direktur Utama untuk menyampaikan skema konkret reformasi layanan.

Tak hanya itu, perlindungan bagi pekerja sektor informal juga menjadi sorotan. Hingga kini, kelompok ini masih berada dalam wilayah abu-abu jaminan sosial, padahal jumlahnya sangat besar dan rentan terhadap gejolak ekonomi.

Kondisi ini memperlihatkan jurang antara janji perlindungan dan realita di lapangan. Di satu sisi, iuran terus ditarik dari keringat pekerja. Namun di sisi lain, saat mereka membutuhkan, hak tersebut justru terasa jauh dan sulit dijangkau.

RDP ini menjadi ujian serius bagi Dewas baru periode 2026–2031. Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar penjelasan normatif. Jika tidak ada perbaikan konkret, kepercayaan terhadap sistem jaminan sosial berisiko semakin tergerus. (chow)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *