SAMARINDA, PROKALTIM- Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Kemakmuran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang dibongkar Satpol PP, pada Kamis (12/5/2022) sore tadi.
Lapak para pedagang tersebut berada di badan jalan, dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) lalu ditertibkan diangkut dan dibongkar.
Sedikitnya 120 personil Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan penertiban hari ini.
Teriakan serta hujatan terlontar dari para pedagang yang tak terima saat meja dagangannya diangkut petugas.
Dalam kesempatannya Camat Sungai Pinang Dalam, Siti Hasanah menjelaskan bahwa pihaknya telah sering kali menyurati secara resmi bahkan lisan kepada para pedagang di lokasi tersebut.
“Tergolong PKL bandel, ada 122 lapak yang terdiri dari pedangan buah, makanan dan mainan, 50 persen warga sekitar sisanya warga luar, mau tidak mau harus diberikan sanksi tegas berupa pembongkaran,” tuturnya.
Terkait solusi yang direncanakan untuk para PKL pihaknya menyebut menunggu hibah lahan ex Bandara Temindung.
“Akan kita jadikan sentra perekonomian agar para pedagang kaki lima terakomodir dan tertata nantinya,” harapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja M. Dadham melalui Sekretaris Satpol PP Syahrir, kegiatan ini merupakan penertiban rutin dan telah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh lurah hingga camat.
“Jadi telah mengindahkan beberapa kali teguran akhirnya kita lalukan tindakan tegas namun humanis berupa penertiban dan pembongkaran,” ungkap Syahrir.
Hingga berita ini diturunkan, pihaknya telah mengamankan sedikitnya 30 lapak dagangan dan akan dilakukan pendataan ulang serta proses yang berlaku. (Psg/adl)