Search
Search
Close this search box.

KOMISI I DPRD KOTA BALIKPAPAN HIMBAU ASN NETRAL

BALIKPAPAN-Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Balikpapan pada 9 Desember 2020 mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diimbau untuk tetap netral.

Hal itu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.tentang ASN. Dimana ASN tidak berpihak pada kepentingan manapun dalam pilkada. “Kami berharap ASN netral di Pilkada Balikpapan,” ujarnya, Senin(12/10/2020) di gedung kantor DPRD Kota Balikpapan.

Menurut Andi Arif Agung, pihaknya mengimbau seluruh PNS, khususnya di lingkungan Pemkot Balikpapan untuk tetap netral selama masa kampanye hingga jelang pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020.

“Aturannya memang seperti itu. Oleh karena itu, saya imbau kepada seluruh PNS, dalam rangka Pilkada Balikpapan harus netral,” kata Andi Arif Agung.

Baca juga  DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama PT Sarjis Agung Indrajaya, Terkait Progres Sekolah Terpadu di Perumahan Regency

Ia juga menambahkan, ini kemeriahan Pilkada dan ini pesta rakyat, walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, harus dimaklumi semua situasinya.

“Yang namanya PNS, ya harus netral dengan situasi ini. Tapi kalau misalnya istrinya, kerabatnya ya monggo silakan. Tapi, PNS itu tidak boleh aktif ya, tidak boleh aktif ya melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis,” jelas mantan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan ini.

Pasif itu pasti, menurut politisi Partai Golkar ini, karena PNS masih punya hak suara, kecuali aparat penegak hukum. Terkait sanksi bagi PNS yang melanggar, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan.

“Ya pastinya kalau ada teguran ditemukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pasti akan dikembalikan ke sekretariatan daerah. Karena ada sanksi-sanksi yang memang sesuai aturan Permendagri, baik administrasi sampai pemecatan,” pungkasnya.

Baca juga  TANGGAPI LAPORAN LSM,KOMISI III DPRD BALIKPAPAN SIAP SIDAK PENGELUPASAN MANGROVE BALIKPAPAN BARAT

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan mempersilahkan masyarakat melaporkan jika ada ASN yang bersikap tidak netral atau terlibat politik prakts dengan melampirkan bukti seperti foto, rekaman video dan saksi minimal dua orang.

“Apabila laporan telah memenuhi syarat formal dan materil maka kami akan proses laporan itu,” ujar Agustan.

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]