PASER, PROKALTIM – Angka perceraian di Kabupaten Tana Paser yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama (PA) Paser selama masa pandemi covid-19 menurun. Terhitung penurunan terjadi sejak Maret hingga Desember saat pemberlakukan Pembatasan Sosial dilaksanakan.
“Angka perceraian menurun drastis (di masa pandemi covid-19),” ujar Petugas Panitera Pengadilan Agama Paser, Drs. Nasa’i kepada wartawan ProKaltim, Selasa (5/1).
Menurutnya, pengajuan perceraian selama 2020 sebanyak 515 perkara, menurun dibanding tahun 2019 sebanyak 628 perkara. menjadi 103 perkara dan Mei menjadi 207 perkara.
“Perkara yang ditimbulkan akibat pertengkaran, perselisihan dan salah satu pasangan meninggalkan secara sepihak,” jelasnya. (jal)