Search
Search
Close this search box.

PPKM Jilid III Berlaku 13-27 Februari, Pasar hingga Mal Boleh Buka

BALIKPAPAN, PROKALTIM – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan revisi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 392 /Pem.

Surat edaran tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021, bahwa perlu mendapatkan penyesuaian dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 5 Februari 2021.

Penyesuaian pelaksanaan PPKM tersebut meliputi pelaksanaan PPKM mikro di tingkat kelurahan sampai tingkat RT dan dilaksanakan bersamaan dengan PPKM kota. Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan pelaksanaan PPKM mikro dan kota selama 14 hari, yakni 13-27 Februari 2021,

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada hari ini (12/3) tersebut, untuk PPKM mikro atau lingkungan, semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT atau kompleks perumahan) wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19. Selain itu, camat atau lurah bersama tim satgas kecamatan atau kelurahan mengoordinasikan pembentukan dan berfungsinya Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT atau kompleks perumahan.

Sedangkan untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dilakukan dengan membentuk atau mengaktifkan pos komando tingkat kelurahan dan untuk supervisi dan pelaporan posko kelurahan dibentuk atau diaktifkan posko kecamatan.

Baca juga  Inilah Rumah Karantina di RT 40 Sumber Rejo

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli, bagi RT yang dalam posisi zona hijau atau tidak ada kasus positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir ini agar dijaga dan pertahankan. Sementara untuk zona kuning maupun oranye diharapkan untuk tidak bertambah dan mereka yang terpapar Covid-19 lekas sembuh.

“Alhamdulillah, tidak ada RT yang zona merah. Mari kita jaga bersama,” kata pria yang juga menjabat Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ini.

Untuk PPKM kota, di antaranya, pasar boleh buka dengan sejumlah ketentuan yang meliputi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Penjual maupun pembel wajib menerapkan protokol kesehatan 4M secara ketat.
Pasar boleh buka mulai pukul 00.00 Wita hingga 18.00 Wita.

Sementara untuk restoran atau rumah makan, warung makan, kafe atau angkringan boleh buka dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine-in) pukul 06.00-22.00 Wita.
Untuk take away, delivery service, drive thru sesuai jam operasional atau 24 jam. Jumlah pengunjung juga dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca juga  Copot Direksi Perumda Balikpapan, Syukri : Tidak Produktif, Setahun Hanya Setor 17 juta Untuk PAD
Cafe, Restoran dan Angkringan dalam aktifitas masa pandemi.

Jumlah pengunjung tersebut juga berlaku untuk pusat belanja, mal, dan pertokoan. Kemudian jasa hiburan bioskop dan wahana permainan anak. Jam operasional akan dimulai pukul 10.00-22.00 Wita dengan. menjalankan prokes 4M secara ketat dan pengukuran suhu.

“Mulai hari ini diberlakukan PPKM mikro dan kota. Pasar rakyat, mal kembali boleh buka Sabtu dan Minggu dengan tetap menerapkan protokol kesehata secara ketat,” jelasnya.

Zulkifli juga menerangkan, acara resepsi perkawinan dengan undamgan lebih dari 30 orang dapat mengajukan izinnya ke Satgas Covid dengan ketentuan maksimal 200 undangan dan 50 persen dari kapasitas. Selain itu, durasi acara maksimal lima jam.

“Lima jam itu terdiri dari dua jam untuk acara pertama, satu jam break sterilisasi, dan dua jam acara lanjutan kedua. Masyarakat tetap jaga kedisiplinan protokol kesehatan,” pungkasnya. (dah)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]