Search
Search
Close this search box.

Curanmor Bersaudara di Balikpapan Ditangkap

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Pengungkapan Curamor yang dilaksanakan bekerjasama antara Jatanras Polresta Balikpapan dengan Polsek Balikpapan Utara, kembali berhasil menangkap kejahatan Curanmor RZ (27) dan adiknya RE (23).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Saputro mengatakan, bersaudara ini yang baru menjalani masa tahanan tiga minggu kembali menjadi Curanmor dan akan kembali ditahan di Polresta Balikpapan dan sebelumnya dia tidak ada catatan kriminal.

Tek foto: Sang kakak RZ (27) tertunduk lesu dan sementara adik RE (23) ditahan di Mapolda Kaltim.

“Pada hari Kamis 25 Maret 2021 dari Polsek Balikpapan Utara pengungkapan Curanmor yang mana pelaku ini menjual barang buktinya kepada seorang temannya setelah kita telusuri temannya ini ternyata pelakunya adalah RZ tinggal di Jalan Wolter Monginsidi Balikpapan Barat, dari pelaku adiknya RE ini yang sekarang ditahan di Polda Kaltim, kasus Curanmor juga 6 TKP diamankan di Polda Kaltim dan di Polresta Balikpapan sekitar satu motor Honda Beat Warna hitam dijadikan barang bukti,” kata Kompol Rengga Saputro, kepada media, Jumat (26/3/2021).

Baca juga  Grand Opening Bebek Goreng Balikpapan, Gratis 300 Nasi Bebek 1 April 2023

Dia menyebutkan, satu motor jadi barang bukti, korban memarkirkan motornya di dekat PT Her, pada saat memarkirkan motornya ternyata motor tidak dikunci stang.

“Jadi kejadiannya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2021 korban memarkirkan motornya di dekat PT Her, pada saat memarkirkan motornya ternyata motor tidak dikunci stang sehingga pelaku langsung mengambil alih motornya dan korban melaporkan ke Polsek Utara,” terangnya.

Lanjutnya, sehingga pada saat ini pelaku kita amankan di Polda Kaltim untuk pemeriksaan di Polresta Balikpapan. “Dan untuk pasal yang kita kenakan 363 dengan hukuman di atas 5 tahun,” ucapnya.

Sementara itu dia mengungkapkan, pelaku ini dengan saudaranya adiknya RE diamankan di Polda Kaltim, saat ini yang berperan besar untuk ini adalah pelaku.

Baca juga  Sertijab Dirreskrimsus dan Kapolresta Balikpapan Dipimpin Kapolda Kaltim

“Untuk 6 TKP disebutkan diseluruhnya rata-rata di Balikpapan Selatan dan Utara, korban kebanyakan beraksi dengan didorong kalau korban lupa mengunci stang. Motor dititip di rumah temennya tanpa sepengetahuan temannya, sementara motor ini masih belum ada transaksi jual beli,” ungkapnya.

Pelaku RE sudah ditahan di Mapolda Kaltim pada saat barang bukti korban sudah ada, kami Jatanras Polresta Balikpapan bekerjasama dengan Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Utara. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]