Search
Search
Close this search box.

DP 0 Persen Pembelian Kendaraan Bermotor, Ini yang Harus Diketahui Masyarakat

BALIKPAPAN, PROKALTIM – Berbagai upaya pemulihan ekonomi terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan pemberian relaksasi untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Relaksasi itu berupa melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru. Kebijakan ini dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dengan pertimbangan sektor otomotif memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.

Kebijakan itu tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Relaksasi ini berlaku mulai awal Maret hingga 31 Desember 2021. DP 0 persen ini diperuntukkan untuk pembelian motor maupun mobil berbahan bakar BBM maupun listrik.

Meski demikian, tidak semua industri mendapat ketentuan DP 0 persen tersebut. Hanya bank atau lembaga pembiayaan dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) kurang dari 5 persen secara bruto saja yang bisa memberikan relaksasi DP 0 persen.

Baca juga  Tumpah Ruah Warga Keluhkan Jalan dan Air PDAM Direses Fadlianoor

Selain itu, rasio KKB/PKB bermasalah harus kurang dari 5 persen secara neto. DP 0 persen hanya diperbolehkan bagi industri yang sehat dari segi rasio kredit macet.

Pengamat ekonomi di Kota Balikpapan, Didik Hadiyatno mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hal yang wajar sebagai strategi marketing. Saat ini segala upaya akan dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19.

“Namanya DP 0 persen ini tergantung pada konsumennya. Perlu diketahui, dengan DP 0 persen ini tentu bunganya juga lumayan,” jelasnya.

DP, lanjutnya, sebenarnya meringankan dari segi angsuran. Sebaliknya, jika tanpa adanya uang muka maka hal ini akan berdampak pada besarnya jumlah angsuran yang harus dibayar masyarakat.

“Kan tanpa bawa apa-apa, pulang bawa motor. Paling hanya kena biaya administrasi saja,” tambahnya.

Sementara ketika ditanya efektif tidaknya kebijakan ini untuk memulihkan perekonomian, hal itu tergantung minay masyarakat. Jika minat masyarakat tinggi, tentu kebijakan ini akan menggerakkan kembali roda perekonomian.

Baca juga  Sediakan Ruang Laktasi, Pelayanan Prioritas Teruntuk Pelanggan PDAM, hingga Peroleh Penghargaan Nasional

Tingginya minat masyarakat ini sangat berkaitan dengan manfaat atau fungsi dari kendaraan yang dibeli. Jika fungsi kendaraan yang dibeli tidak tepat, maka hal ini justru akan menjadi kerugian pembeli dan penjual atau lembaga pembiayaan.

“Kalau tidak bayar ‘kan nanti ditarik. Uang yang dibayarkan akan hilang. Hal ini akan merugikan kedua belah pihak. Pemberi (lembaga pembiayaan) juga rugi, kendaraan second kan nilainya juga turun,” ungkap Didik.

Oleh karena itu, hal ini harus diperhitungkan masyarakat karena berkaitan dengan kemampuan membayar. Dirinya pun mencontohkan kebijakan yang diambil gubernur DKI berupa DP 0 persen untuk pembelian rumah, namun tidak terserap dengan baik.

Penyebabnya, dia menambahkan, lantaran tingginya angsuran yang dibayarkan. Jikapun angsuran yang dibayar kecil, jangka waktu pembayarannya pun akan lama.

“Semakin lama kita bayar, maka semakin besar bunganya. Kalau untuk menggerakkan perekonomian, bagus-bagus saja. Beban beratnya di angsuran saja,” pungkas dosen Universitas Balikpapan ini. (dah)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]