Search
Search
Close this search box.

Kawal RUU PKS hingga Sah: Semua Peduli, Semua Terlindungi

Tren kekerasan berbasis gender di dunia masih tinggi. Kekerasan seksual terhadap perempuan tidak hanya memberikan dampak secara fisik, namun juga psikis. Saat ini tercatat satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan seksual.

Di Indonesia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat segera dilaksanakan. Salah satu alasannya, RUU ini dinilai sangat urgen mengingat kasus kekerasan seksual semakin meningkat.

Kekerasan seksual juga baru diatur dalam KUHP. Itu pun hanya mengklasifikasikan dua jenis kekerasan, yakni perkosaan dan pencabulan. Di luar itu, seperti pelecehan seksual nonfisik dan penyiksaan seksual, belum ada ketentuannya sehingga membuat penyintas kesulitan mengakses keadilan.

Kasus Kekerasan Seksual Ibarat Fenomena Gunung Es

Berdasarkan catatan tahunan (catahu) Komnas Perempuan, pada tahun 2018 tercatat ada 5.280 kasus kekerasan seksual. Sedangkan tahun 2019 ada 4.898 kasus. Menurut Program Officer on Incquality International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Megawati, secara angka kasus kekerasan dari tahun 2018 ke 2019 memang mengalami penurunan. Namun, data ini tidak memperlihatkan fakta sebenarnya.

“Catatan itu tidak memperlihatkan angka sebenarnya, karena kasus kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es yang hanya tampak di permukaan saja,” katanya.

Dirinya juga mengungkapkan, berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada tahun 2020 tercatat sebanyak 6.209 kasus dari 14.495 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan. Sementara untuk tahun ini, ada sebanyak 426 kasus kekerasan seksual dari 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan.

“Angka ini cukup besar walaupun sedikit mengalami penurunan. Termasuk laporan Komnas Perempuan pada tahun 2021 yang memperlihatkan adanya penurunan jumlah kasus. Tapi hal ini karena pengembalian data-data kasus, juga tidak secara penuh,” ungkap perempuan berjilbab ini.

Berdasarkan hasil studi nasional terhadap anak dan remaja pada tahun 2018, lanjut dia, memperlihatkan 1 dari 7 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh orang dewasa, tapi juga oleh anak-anak.

“Kemudian untuk prevalensi terjadinya kekerasan seksual di Indonesia, 71,8 persen pernah mengalami kekerasan seksual. Ternyata 33,33 persennya dialami oleh laki-laki. Hal ini memperlihatkan bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh perempuan,” terang dia.

Untuk pelaku, 99,8 persennya adalah orang yang dikenal korban. Kemudian sebanyak 69,7 persen mengalami kekerasan seksual di tempat umum, seperti trotoar atau pinggir jalan. Korban yang tidak melapor sebanyak 57,3 persen karena khawatir tidak mendapat penyelesaian.

Baca juga  Bau Menyengat di Gang Mesjid, Ternyata…

Sementara terkait respons masyarakat terhadap RUU PKS, berdasarkan hasil survei pihaknya, tercatat ada sekira 70,5 persen masyarakat setuju RUU PKS segera disahkan dan 20,1 persen yang tidak setuju. Sementara ada 17,1 persen menganggap RUU PKS ini kontroversi dan bertentangan dengan nilai agama.

Meningkat selama Pandemi Covid-19

Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis mengungkapkan, kasus kekerasan seksual meningkat selama pandemi Covid-19. Dari sidang tahunan UN Women pada 15-26 Maret yang membahas status perempuan, Direktur Eksekutif Phumzille Mlambo-Ngcuka mengatakan, pandemi membuat anak-anak dan perempuan mengalami krisis diskriminatif terbesar.

“Karena apa? Salah satu yang paling penting adalah kekerasan fisik dan seksual. Angka perkawinan naik, kehamilan yang tidak dikehendaki naik, 59 persen perempuan harus bekerja lebih banyak di sektor domestik,” paparnya.

Keberadaan pandemi Covid-19 membuat tingkat kekerasan oleh intimate partner mengalami kenaikan signifikan. Untuk usia 15-24 tahun mengalami kenaikan sebesar 16 persen. “UU Perlindungan Kekerasan Seksual ini adalah investing in women means investing in brighter future,” ujarnya.

Psikolog dari Yayasan Pulih, Ika Putri Dewi mengatakan, kekerasan seksual adalah tindakan yang membuat seseorang direduksi dari kemanusiaannya untuk sekadar menjadi objek seksual. Segala bentuk perendahan atau pengobjekan melalui perilaku-perilaku berkonotasi seks.

“Sesuai dengan RUU PKS, ada sembilan bentuk kekerasan seksual. Ada perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, pemaksaan pelacuran, pernikahan paksa, pemaksaan kontrasepsi,” urainya.

Perempuan berkacamata tersebut juga menjelaskan bahwa akar kekerasan berbasis gender ada beberapa hal. Mulai dari penyalahgunaan relasi kuasa, perspektif HAM yang minim, perspektif gender yang minim budaya patriarki, hingga ketidakadilan gender.

Para korban kekerasan, lanjutnya, banyak memilih diam atau tidak melaporkannya. Mayoritas korban khawatir akan mendapat perlakuan diskriminatif dari lingkungannya. Mereka juga merasa malu jika ada yang mengetahui, bingung, hingga takut terhadap pelaku dan respons lingkungan.

“Ini yang menjadi akar masalah harus dikikis sehingga kekerasan seksual tidak terjadi atau setidaknya diminimalisasi oleh semua orang,” ujar Ika.

Sementara itu, aktivis perempuan sekaligus Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah mengatakan bahwa pertarungan agama dan budaya terkait RUU PKS ini karena kurangnya pemahaman terhadap kedua konsep tersebut. Oleh karenanya, semua orang harus mengajak anggota keluarganya untuk tidak menjadi pelaku kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah dosa.

Baca juga  Selamat Datang Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso Kapolresta Balikpapan, Terimakasih Kombes Pol Turmudi

“Kenapa pelaku perkosaan harus diberi inisial namanya di media? Kenapa tidak diumbar saja seperti tersangka teroris, korupsi, atau pembunuhan? Media juga berperan penting dalam persoalan ini, karena bisa menggiring opini publik,” paparnya.

Kawal Pengesahan RUU PKS, Setop Kekerasan Seksual

Pengesahan RUU PKS membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu yang giat mendukung agar RUU ini segera diselesaikan adalah The Body Shop Indonesia. Perusahaan asal Inggris yang bergerak dalam bisnis kecantikan ini memiliki dua misi kemanusiaan, yakni lingkungan hidup dan kesetaraan perempuan.

Hal itu dikemukakan CEO The Body Shop Indonesia, Aryo Widiwardhono saat kegiatan jurnalis workshop, The Body Shop Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pengesahan RUU PKS Untuk Melindungi Warga Negara Indonesia Dari Kekerasan Seksual”.. Selama 30 tahun The Body Shop berada di Indonesia, pihaknya telah memperjuangkan social justice, khususnya women’s empowerment dan lingkungan.

“Bisnis harus mengarah kepada kebaikan, tidak hanya sekadar transaksi jual-beli. Mengedukasi dan mendorong perubahan,” katanya.

Salah satunya adalah RUU PKS yang telah bertahun-tahun gagal disahkan. Apalagi, setiap satu jam ada 2-3 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Hal ini merupakan sesuatu yang darurat, sehingga The Body Shop Indonesia ikut turun tangan karena isu ini menjadi salah satu isu yang diusung pihaknya. Melalui Kampanye “Semua Peduli, Semua Terlindungi”, The Body Shop mengajak semua masyarakat untuk peduli terhadap upaya ini.

“Kami sangat bahagia karena banyak perusahaan yang ingin mendukung dan meneruskan perjuangan ini untuk mengumpulkan lebih banyak lagi petisi agar keadaan darurat ini lebih banyak didengan wakil kita di DPR,” ujar dia.

Sementara itu, Public Relation and Community The Body Shop Indonesia, Ratu Ommaya menyebut, pihaknya mengusung kampanye “Semua Peduli, Semua Terlindungi” karena upaya agar RUU PKS ini segera disahkan tidak hanya tanggung jawab komunitas, NGO, atau organisasi tertentu. Melainkan, ini merupakan tanggung jawab semua pihak sehingga Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi semua warga negaranya dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Ada dua program yang kami jalankan, yakni pengumpulan donasi dan pengumpulan tanda tangan untuk petisi. Per tanggal 8 Maret, kami telah menyerahkan 421.218 petisi kepada Komisi 8 DPR RI. Kemudian pada 19 Maret 2021 telah bertambah menjadi 428.865 petisi. Ini belum selesai, kami akan terus mengumpulkan petisi sampai RUU PKS disahkan,” tutupnya. (dah)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]