Search
Search
Close this search box.

Kios Pulsa Palsukan 65.400 Data SIM Card, Diciduk Polisi.

SAMARINDA, PROKALTIM- Satuan Reskrim Polresta Samarinda berhasil membongkar sindikat pemalsu data dalam SIM card telpon seluler, hal ini disampaikan saat press release, pada Rabu (10/3).

Bermula informasi dari masyarakat, jika di salah satu kios pulsa yang berada di Jalan KS. Tubun Dalam, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, dengan sengaja melakukan manipulasi data kependudukan atau KTP orang lain tanpa izin.

Setelah menerima informasi tersebut jajaran Sat reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (8/3) anggota Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama dengan barang bukti.

Sebanyak 55.300 kartu perdana salah satu provider yang telah teregistrasi dan 10.100 kartu perdana yang belum teregistrasi disita sebagai barang bukti.

Baca juga  Episode Terakhir Pencurian Plat Tugu Selamat Datang, Hasil Penjualan Dibelikan Sabu

“Jadi, mereka ini sudah melakukan registrasi kartu perdananya, menggunakan identitas orang lain, identitas itu juga beli secara online, ternyata memang ada yang menjual juga, dengan harga jual Rp 200,”Ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol. Yuliansyah saat release Rabu (10/3).

Ternyata mereka juga menerima jasa untuk registrasi kartu perdana kepada kios-kios lainnya, Aksi mereka tersebut telah dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2018 silam.

“Sudah cukup lama dan banyak kartu perdananya yang sudah diterbitkan Ini masih kami dalami, apakah ada keterlibatan dari provider. Yang jelas mereka akan kami undang untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal (51) Jo Pasal (35) UU RI No.(19)Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.(11) Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal (94) Jo Pasal (77) UU RI (24) Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor (23) Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga  PCR dan Antigen Dihapus Dari Syarat Wajib Perjalanan, Samarinda Menunggu Surat Edaran Resmi

Untuk UU ITE hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 milyar. Untuk UU Administrasi kependudukan, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 2 Milyar. (Jum/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]