Search
Search
Close this search box.

PPKM Darurat, Irfan: Lockdown Sementara Program Kunker DPRD

DPRD Kota Balikpapan membatasi jadwal pelaksanaan kunjungan keluar daerah selama PPKM darurat. (Foto: Ato)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berjalan beberapa hari kemarin. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Penerapan PPKM Darurat tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Balikpapan dalam beberapa waktu terakhir. Selain berimbas kantor Pemkot maupun kantor-kantor lainnya, juga berimbas terhadap kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan setempat dikabarkan lockdown sampai dengan tanggal 20 Juli mendatang.

Selain itu DPRD Kota Balikpapan membatasi jadwal pelaksanaan kunjungan keluar daerah selama PPKM darurat. Plt Kasubag Umum Sekwan DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, untuk menerapan PPKM Darurat sementara waktu pelaksanaan kunjungan kerja (Kunker) bagi anggota DPRD Kota Balikpapan diperbolehkan jika agenda kegiatan yang dilaksanakan benar-benar penting.

Baca juga  Nelly Turuallo Sebut Penambahan Rumbel di SD Negeri 021 Berproses
Plt Kasubag Umum Sekwan DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufik. (Foto: Ato)

“Kalau memang urgensinya harus Kunker, tapi dilaksanakan dengan rapat secara ketat, dan untuk Kunker bagi anggota DPRD Balikpapan kita lihat dulu urgensinya,” kata Irfan kepada media Prokaltim.com, Senin (12/7).

Dia juga menyampaikan, yang didukung dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan. Dan kebijakan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Balikpapan.

Lanjutnya, seperti rapat gabungan yang lebih diarahkan untuk dilakukan secara virtual, dan pembatasan ini juga berlaku bagi sejumlah kegiatan di DPRD Kota Balikpapan seperti pelaksanaan rapat-rapat lainnya.

“Tapi kalau memangnya masih bisa ditahan nih kita tahan dulu, tapi kalau urgensinya sangat dibutuhkan ya kita laksanakan tapi dengan proses yang sangat cepat. Kita arahkan untuk rapat seperti rapat banmus, rapat dengar pendapat dan rapat lainnya secara online,” ucapnya.

Baca juga  Alwi: Komisi III DPRD Balikpapan Sepakat, Meminta Pemkot Putus Kontrak Proyek DAS Ampal

Irfan juga menambahkan, juga membatasi jumlah pegawai di sekretariat DPRD maksimal 25 persen. Dan saat ini juga untuk sementara untuk tidak menerima kunker dari luar daerah.

“Kalau misalnya mendesak rapat langsung, ya kita tetap bisa laksanakan harus ada hasil PCR, juga harus memenuhi standar protokol kesehatan. Tapi kalau masih bisa ditahan sampai tanggal 20 maka kita tahan,” terangnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]