Search
Search
Close this search box.

9 Pelaku Pemalsu Surat Swab dan Kartu Vaksin Diringkus, Berawal Dari Scan Barcode Yang Tidak Terdata

SAMARINDA, PROKALTIM- Sejak awal masuknya Covid-19 di Indonesia, syarat melakukan perjalanan lintas kota bahkan lintas provinsi menggunakan jasa angkutan darat, laut maupun udara yaitu dengan menunjukan surat terbebas Covid-19 berupa bukti swab antigen dan PCR dan yang terbaru yaitu sertifikat vaksinasi.

Hal tersebut dimanfaatkan beberapa oknum di Kota Samarinda guna mengambil kesempatan serta keuntungan dengan cara tidak benar yakni memalsukan surat keterangan swab antigen dan PCR hingga sertifikat vaksin.

Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan sembilan pelaku kejahatan pemalsuan sertifikat vaksin dan surat hasil keterangan swab PCR, berinsial HR, MH, HOS, TH, HS, YAR, HA, RW, dan SR, melalui press release yang dilaksanakan pada Rabu (4/8) pukul 14.00 Wita.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menjelaskan sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari petugas bandara yang sedang melakukan pemeriksaan surat pada penumpang di pintu masuk keberangkatan Bandara APT Pranoto pada Kamis (29/7) sekitar pukul 09.00 WITA.

“Saat itu ada seseorang penumpang wanita berinisial HR yang akan melakukan perjalanan ke Kota Surabaya tetapi saat petugas bandara tersebut memeriksa surat vaksin dan surat hasil keterangan Swab – PCR tersebut curiga karena saat di scan barcode ternyata datanya tidak keluar,” kata AKBP Eko kepada awak media.

Baca juga  Wes Angel. Baru Keluar Penjara 9 Hari, Residivis Ini Langsung Jambret HP Wanita Dijalan Penggalang

Atas kejadian tersebut petugas bandara pun segera membuat laporan ke Polresta Samarinda, mendapati laporan tersebut jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman dan terungkaplah ada 9 pelaku yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut.

“Setelah mengantongi identitas kesembilan pelaku pihak kepolisian langsung mengamankan dikediamannya masing-masing, dari sembilan pelaku, dua diantaranya ialah otak rencana pemalsuan surat vaksin, yakni bernisial nama SR dan RW ,” Beber AKBP Eko.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, SR merupakan oknum ASN salah satu puskesmas di wilayah Sungai Kunjang Samarinda dan memiliki akses mengambil 1 lembar desain kartu vaksin di puskesmas lalu menggandakan lembar tersebut untuk dijual Kembali.

“Pelaku SR bukan yang mendesign namun mengambil format yang ada untuk digandakan dan diperdagangkan, menurut keterangan yang didapat, SR telah menggandakan sebanyak 40 lembar kartu vaksin dan memberikannya kepada RW, lalu
Mereka berdua menjual dengan harga Rp 200.000,- / lembar dengan keuntungan yang diambil Rp 100.000,- / lembar. Setelah itu, surat tersebut ditawarkan kepada masyarakat yang terdesak melakukan perjalanan keluar kota ,” Ungkap Perwira melati dua di pundak itu.

Baca juga  9 Bangunan Rata Dengan Tanah, Kebakaran Jalan Antasari

Untuk surat pemeriksaan Swab – PCR yang palsu, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka RI (DPO), dan informasi yang didapat RI menjual PCR palsu seharga Rp 800.000,- per lembar.

“Untuk PCR masih dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan oleh Satreskrim Samarinda. Rata-rata memiliki peran masing-masing ada yang menggandakan surat PCR dan ada yang menggandakan surat vaksin palsu serta ada juga yang mengumpulkan masyarakat yang ingin bepergian,” Tutup AKBP Eko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 9 pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat 1,2 Sub Pasal 268 Ayat 1, 2 KUHP atas pemalsuan surat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Penulis : Psamudra

Editor : Redaksi/adl

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]